, Kasus Penjualan Satwa Langka Libatkan Seorang Pengusaha di Pekanbaru

, Kasus Penjualan Satwa Langka Libatkan Seorang Pengusaha di Pekanbaru

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , PEKANBARU – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau masih mendalami kasus penjualan satwa dilindungi yang berhasil diungkap dalam penggerebekan di Jalan Sentosa, Kota Pekanbaru. satu orang berinisial AA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria tersebut diamankan dari rumah di Jalan Sentosa, tempat di mana tim gabungan dari BBKSDA dan Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) menemukan berbagai jenis satwa dilindungi.Kepala BPPH Wilayah II Sumatera Kementerian LHK Eduward Hutapea yang diwawancarai mengungkapkan, tersangka AA sudah diserahkan ke Mapolda Riau untuk menjalani penahanan sementara, sebelum berkasnya rampung dan bisa disidangkan.”Kasus ini akan terus kita kembangkan, karena menurut keterangan tersangka, ada keterlibatan pihak lain (selain dirinya, red). Dia ini seorang pengusaha di Pekanbaru. Jadi kita duga ada jaringannya (penjualan satwa dilindungi),” lanjut Eduward membeberkan.

Pengusaha itu disebut-sebut ikut menitipkan satwa kepada AA untuk dipasarkan, di mana untuk jenis langka seperti Lutung Emas, dibanderol dengan harga hingga Rp500 ribu. Namun sejauh ini Eduward belum akan mempublish identitas si pengusaha ini.”Ada satwa yang dititipkan. Nanti AA menjualnya melalui perantara media sosial Facebook. Sejauh ini sudah ada beberapa kali transaksi penjualan hewan yang sudah sukses dilakukan tersangka. Harganya beda-beda tergantung jenisnya,” sebut dia.Kepada petugas, AA mengaku mendapatkan binatang ini dari hutan di wilayah Buton, Kabupaten Siak. Sebagian ada yang merupakan hasil buruan, serta ada pula satwa yang ia beli dari masyarakat setempat. Biasanya, satwa yang berusia masih anakkan (muda, red) harganya lebih tinggi.(GORIAU.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply