KEPRIMOBILE.COM (KMC) , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengeksekusi mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Irman menerima vonis majelis hakim.
“Jika sudah tidak ada upaya hukum dari pihak terdakwa, eksekusi akan segera kita lakukan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Irman divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokoknya karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman Gusman selesai menjalani pidana pokoknya.
Biasanya KPK menerima vonis bila hakim menjatuhkan hukuman sebesar dua pertiga dari tuntutan, dalam kasus ini dari 7 tahun tuntutan penjara adalah 4 tahun 8 bulan penjara.
“KPK menerima putusan tersebut karena vonis penjara yang dijatuhkan sudah proporsional dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dan hakim juga telah mencabut hak politik terdakwa,” tambah Febri.
Sedangkan pengacara Irman, Maqdir Ismail juga menyatakan Irman menerima putusan tersebut.
“Pak Irman sudah menyampaikan pernyataan menerima putusan minggu lalu. Saya tidak tahu sikap KPK. Meskipun tidak ada alasan yang cukup untuk KPK banding, kecuali mereka tidak puas dengan masa hukuman,” ungkap Maqdir saat dikonfirmasi.
Majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Jhon Halasan Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Muhammad Idris Muhammad Amin juga setuju untuk mencabut hak politik Irman berdasarkan dakwaan alternatif pertama dari pasal 12 huruf b No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ANTARANEWS.COM)
Related Posts
Palestina kecam Israel gunakan kelaparan sebagai senjata di Gaza
Alasan Starbucks Disebut Pro-Israel dan Ikut Diboikot
Unilever Pro-Israel, Pepsodent, Sunsilk, Royco, Hingga Bango Kena Boikot
Lagi – Lagi Kebohongan Zionis Israel Terungkap! 28 Helikopter Apache Israel Bunuh Tentara dan Warga Sipilnya
Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina
No Responses