KepriMobile.com
No Result
View All Result
Wednesday, October 14, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daera “Irman Gusman” dituntut 7 tahun penjara

by keprimobile
February 1, 2017
in News
0
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daera “Irman Gusman” dituntut 7 tahun penjara
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPRIMOBILE.COM (KMC), Jakarta – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya.

“Menuntut agar majelis hakim supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Irman Gusman terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Irman.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa Irman Gusman selesai menjalani pidana pokoknya,” tambah Arif.

Tujuan pencabutan hak politik itu menurut jaksa untuk melindungi publik dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari calon pemimpin yaitu kemungkinan publik salah pilih kembali.

“Sehubungan dengan kedudukan terdakwa Irman Gusman pada saat melakukan tindak pidana korupsi adalah anggota/ketua DPD yang dipiih langsung oleh rakyat di daerah pemilihan Sumatera Barat tentu masyarakat memiliki harapan besar agar terdakwa berperan aktif dalam upaya pembebasan Indonesia dari korupsi,” tambah Arif.

Kedudukan Irman sebagai ketua DPD adalah jabatan strategis dalam sistem politik Indonesia, maka perbuatan terdakwa bukan saja menciderai tatanan demokrasi yang sedang dibangun tapi juga semakin memperbesar public distrustkepada lembaga negara yang terhormat.

“Hal yang memberatkan, terdakwa menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai anggota DPD dan ketua DPD untuk melakukan kejahatan, terdakwa menyalahgunakan kewajiban yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan, motif kejahatan adalah untuk memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga dan orang lain dengan memanfaatkan jabatannya, terdakwa tidak mengakui perbuatan,” ungkap Arif.(ANTARANEWS.COM)

Previous Post

tuntutan Irman Gusman terlalu tinggi tutur “pengacara”

Next Post

MK gelar rapat bahas kasus Patrialis Akbar

Next Post
MK gelar rapat bahas kasus Patrialis Akbar

MK gelar rapat bahas kasus Patrialis Akbar

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
Dari Kampus ke Industri, BTN Ajak Anak Muda Bandung Ciptakan Inovasi Perumahan Melalui BTN Housingpreneur Batch 3

Dari Kampus ke Industri, BTN Ajak Anak Muda Bandung Ciptakan Inovasi Perumahan Melalui BTN Housingpreneur Batch 3

October 13, 2026
BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar: Klaim Kerugian Harus Didukung Bukti, Bukan Opini

BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar: Klaim Kerugian Harus Didukung Bukti, Bukan Opini

October 13, 2026
BTN Gandeng BPD Bali, Perkuat Layanan Pembayaran PLN

BTN Gandeng BPD Bali, Perkuat Layanan Pembayaran PLN

October 10, 2026
BTN Ekspansi Bisnis di Bali, Perluas Transaksi ke Sektor Pariwisata hingga Pasar Tradisional

BTN Ekspansi Bisnis di Bali, Perluas Transaksi ke Sektor Pariwisata hingga Pasar Tradisional

October 10, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.