Rizieq dapat tugas MUI sebagai ahli

Rizieq dapat tugas MUI sebagai ahli

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , Jakarta – Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendapat tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk hadir dalam sidang lanjutan Ahok sebagai ahli Agama Islam.

“Kami sampaikan bahwa saudara Rizieq Shihab jadi ahli dalam perkara ini bukan lah kemauan yang bersangkutan tetapi karena ada permintaan penyidikan sesuai berkas perkara di atas sumpah jabatan pada MUI kemudian MUI menugaskan kepada yang bersangkutan,” kata Ali menanggapi keberatan tim kuasa hukum Ahok dengan kehadiran Rizieq Shihab sebagai ahli dalam sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, kata dia, tidak pada tempatnya ketika dihadap-hadapkan seolah-olah perkara pribadi antara terdakwa dengan Rizieq Shihab, terdakwa dengan FPI, dan sebagainya.

“Ini kembali kepada perkara ini bahwa berdasarkan surat perkara terhadap terdakwa, didakwa dengan pasal alternatif yaitu Pasal 156 KUHP atau Pasal 156a KUHP sebagai hukum negara jadi terdakwa diduga melanggar hukum negara dan bukan untuk hal pribadi,” tuturnya.

Kemudian, kata Ali, beberapa fakta yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ahok bahwa ahli pernah dihukum, itu tidak menghalangi yang bersangkutan untuk menjadi ahli sebagai seorang warga negara yang dipilih karena keahliannya.(ANTARANEWS.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply