Kiprah Satgas Saber Pungli di Sejumlah Daerah di Riau

Kiprah Satgas Saber Pungli di Sejumlah Daerah di Riau

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , PEKANBARU – Satgas Saber Pungli merupakan instruksi Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang ditandatanganinya pada 20 Oktober 2016. Salah satu isinya, seluruh pemerintah daerah diharuskan membentuk satgas tersebut di daerah masing-masing.

Sementara di sembilan kabupaten dan kota lainnya Satgas Saber Pungli sudah menjalankan fungsi mereka. Bahkan beberapa di antaranya sudah melakukan penangkapan terhadap para pelaku pungli.

Di Kabupaten Siak, misalnya, Satgas Saber Pungli yang terbentuk Desember 2016 sudah menangani dua kasus pungli.

Pertama, menangkap Ronald Buala Gea, seorang pemuda di Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, karena melakukan pungli pada sopir truk.

Kemudian, menangkap empat oknum petugas Dishub Siak, pertengahan Februari 2017, di jembatan Maredan, Tualang, karena perbuatan sama.

Bupati Siak Syamsuar mengatakan, jauh sebelum satgas itu terbentuk, ia sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh aparatur pemerintahan untuk tidak melakukan pungli.

“Dengan tegas dan jelas saya telah memerintahkan seluruh jajaran, bahkan hingga ke tingkat pelayanan mendasar di kelurahan, untuk benar-benar menjauhkan diri dari sikap-sikap menyusahkan rakyat. Sanksi tegas hingga pemecatan akan diberikan bilamana ada oknum di jajaran kami masih nekat ‘bermain’, ” kata dia.

Di Bengkalis, Satgas Saber Pungli yang juga terbentuk sejak Desember 2016, baru mengungkap satu kasus pungli di salah satu madrasah aliyah negeri.(TRIBUNPEKANBARU.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply