Perusahaan yang Pabrik Kelapa Sawitnya Disebut Hasil Korupsi Nazaruddin

Perusahaan yang Pabrik Kelapa Sawitnya Disebut Hasil Korupsi Nazaruddin

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , BANGKINANG – Pengadilan Negeri Bangkinang tengah menangani gugatan yang diajukan PT. Inti Karya Plasma Perkasa (IKPP) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang akan dilanjutkan.

Humas PN Bangkinang, Ferdian Permadi mengungkapkan, agenda sidang terakhir adalah mendengar jawaban tergugat terhadap materi gugatan. “Rabu, tanggal 22 Maret 2017 untuk agenda persidangan replik,” katanya.

Ferdi, sapaan akrabnya, menyebutkan, gugatan itu perkara yang terdaftar nomor 120/Pdt.G/2016/PN Bkn. Berdasarkan penelusuran di situs resmi PN Bangkinang, perkara ini didaftarkan pada Selasa, 11 Oktober 2016.

Gugatan diajukan melalui Tim Kuasa Hukum IKPP, Apul Sihombing dan tiga rekannya. Pada sidang sebelumnya, mediasi antara kedua belah pihak tidak menemukan titik temu. Sehingga pembacaan gugatan digelar.

PT. IKPP dalam gugatannya, meminta hakim membatalkan penetapan lembaga anti rasuah bahwa aset perusahaan dirampas untuk negara. IKPP meminta agar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di atas tanah seluas 229,2 meter persegi dikembalikan oleh KPK.

PKS itu terletak di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 93 dan Surat Ukur Nomor 278/18.02/R/2005 tertanggal 27 Oktober 2005 atas nama PT. IKPP. Bukan hanya PKS, IKPP juga meminta agar segara peralatan, perlengkapan, kendaraan serta legalitas perusahaan dikembalikan.(TRIBUNNEWS.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply