KepriMobile.com
No Result
View All Result
Friday, October 2, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Sanksi Bagi Bank yang Tolak Serahkan Data Kartu Kredit

by keprimobile
March 29, 2017
in News
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta perbankan menyerahkan data pemegang kartu kredit.

Program pengumpulan data kartu kredit merupakan bagian dari upaya pengawasan atas kepatuhan pembayaran pajak.

Secara aturan, ada sanksi bagi institusi yang sudah diminta datanya oleh otoritas pajak tetapi tidak menyerahkan, yaitu sanksi pidana.

“Karena ada pasal 35 A UU KUP. Bagi institusi yang sudah diminta tapi tidak menyerahkan itu pidana. Bukan hanya perbankan,” kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi kepada KONTAN.

Direktur Eksekutif lembaga perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, sanksi di Pasal 35A UU KUP memang mungkinkan adanya sanksi pidana apabila tidak memenuhi kewajiban dari DJP. Namun menurutnya, sebaiknya sanksi pidana tersebut tidak perlu.

“Tapi, ya sebaiknya tidak perlu ke sana. Perbankan ini bisnis trust. Saya yakin masih banyak cara. Apalagi standard compliance mereka tinggi. Sanksi-sanksi non pidana lebih efektif,” ujarnya.

Ia juga berpendapat bahwa soal kewajiban perbankan menyediakan data kartu kredit ini adalah pendekatan konsumsi untuk profiling Wajib Pajak (WP) sehingga jangan sampai menjadi kontraproduktif.

Pasalnya, menurut Yustinus, hal ini kaitannya bukan dengan secrecy, tetapi privacy.

“Maka perlu selektif, sasaran ke kelompok tertentu yang potensial dan jangan menciptakan kegaduhan yang tidak perlu,” ucapnya.

Asal tahu saja, dalam pasal 35 A ayat 1 menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya soal sanksi, dalam UU KUP Pasal 41C menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(TRIBUNBATAM.COM)

Previous Post

FIFA Hukum Lionel Messi dengan Larangan 4 Pertandingan

Next Post

Argentina Takluk di Kandang Bolivia. Tuan Rumah Menang 2-0

Next Post

Argentina Takluk di Kandang Bolivia. Tuan Rumah Menang 2-0

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

October 1, 2026
SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

September 29, 2026
Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

September 28, 2026
BRK Syariah Perkuat Posisi BPD di Riau dan Kepri

BRK Syariah Perkuat Posisi BPD di Riau dan Kepri

September 28, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.