KEPRIMOBILE.COM (KMC) , SURABAYA-Heri Febri Cahyanto, bapak 5 anak asal Jl Kedung Sroko, Surabaya, diringkus Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya.
Pria berusia 37 tahun itu ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan orang lain. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian korban dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 250 juta.
Tersangka Heri melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap korban Hamzah Baharis, warga Jl Ampel Kejeron Surabaya. Batu permata milik korban Hamzah dibawa dan berjanji untuk menjualkan ke pembeli.
“Setelah batu permata terjual, ternyata uangnya tidak diserahkan ke korban. melainkan dibawa kabur tersangka,” sebut Kapolsek Genteng Kompol Wahyu Endrajaya.
Wahyu menuturkan, ada tiga jenis batu permata yang di bawa tersangka dan laku di jual di sebuah toko di Wonokromo. Tiga jenis permata itu, yakni jenis safir, zamrud dan ruby.
Dari pengakuan tersangka Heri, kata Wahyu, batu permata jenis safir dijual Rp 20 juta. Padahal, harga permata itu oleh korban dibeli dengan harga Rp 80 juta. Kemudian permata jenis zamrud dijual Rp 40 juta dari harga pasaran Rp 90 juta. Selanjutnya batu permata jenis ruby laku dijual Rp 35 juta dari harga seharusnya Rp 80 juta.(TRIBUNBATAM.COM)
No Responses