KEPRIMOBILE.COM (KMC) , TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi membatalkan Pembangunan Gedung Food Corut, Melayu Square.
Pembatalan lelang pembangunan Gedung Food Court Melayu Square itu disampaikan melalui berita acara (BA) oleh LPSE Kota Tanjungpinang yang diunggah Rabu 12 April pukul 14:26. WIB melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kelompok Kerja 4 Bidang Konstruksi.
Dasar pembatalan proyek tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekda Kota Tanjungpinang selaku Ketua TAPD momor 050/335/4.1.06/2017 tertanggal 10 April 2017 tentang Penundaan dan Rasionalisasi Pelaksanaan Kegiatan OPD Tahun Anggaran 1017.
Kemudian Nota Dinas dari Kepala Dinas PUPR kepada PPK Program Pembangunan Fasilitas Umum DPUPR nomor 800/108/5.15.01/2017 tanggal 11 April 2017 hal Penundaan/ pembatalan proses pelelangan pembangunan gedung Food Court Malyu Square. Dan surat PPK DPU nomor 640/274/5.15.03/2017 tanggal 11 April 2017.(TRIBUNBATAM.COM)
No Responses