KEPRIMOBILE.COM (KMC) , GRESIK-Gara-gara menikahi perempuan di bawah umur secara siri, Mustaqim (49), dituntut hukuman penjara selama 7 tahun.
Tuntutan disampaikan oleh JPU Lila Yurifa Prihasti dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik.
Selain tuntutan 7 tahun penjara, terdakwa yang seorang pejabat, yakni sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Menganti, Kecamatan Menganti, ini dituntut denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU Lila Yurifa Prihasti, terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Makanya kami menuntut terdakwa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya seusai persidangan yang dipimpin majelis hakim I Ketut Tirta.
Dalam kasus tersebut terdakwa telah menikahi korban secara nikah siri.
JPU menilai, perbuatan terdakwa tetap melanggar pasal 81 ayat (2) undang-undang perlindungan anak.
Terdakwa dinilai telah terbukti melakukan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu sehingga korban mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.(TRIBUNBATAM.COM)
No Responses