KEPRIMOBILE.COM (KMC) , BANDAR LAMPUNG-Majelis hakim menghukum Brigadir Medi Andika dengan pidana mati.
Majelis hakim menyatakan Medi terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Putusan ini disambut tepuk tangan Umi Kalsum, istri Pansor, dan para kerabatnya.
Tidak hanya Umi, Medi juga terlihat tepuk tangan saat duduk di kursi pesakitan usai hakim membacakan putusan.
Putusan ini sama dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut Medi dengan hukuman mati.
Pada sidang yang digelar, jaksa penuntut umum menuntut Brigadir Medi Andika dengan hukuman pidana mati.(TRIBUNBATAM.COM)
Related Posts
Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang
Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita
Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Potensi Kerugian Negara Capai Rp193,7 triliun per tahun
Selebgram Cut Salsa Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur
LSM AJPLH Cabut Gugatan di Saat KUD Delima Sakti “Siap Tempur”
No Responses