Tujuh Fakta Menarik Sidang Kesebelas Kasus KTP Elektronik

Tujuh Fakta Menarik Sidang Kesebelas Kasus KTP Elektronik

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , JAKARTA – Sidang ke sebelas kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP elektronik) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghadirkan 10 saksi mulai dari mantan anggota Badan Anggaran DPR, Olly Dondokambey, hingga keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Berbagai fakta menarik muncul selama persidangan. Pengakuan anggota konsorsium hingga keterlibatan nama besar dalam proyek KTP elektronik diungkap oleh para saksi.

Berikut 7 fakta menarik dalam sidang ke sebelas kasus KTP elektronik:

1. Saksi KTP Elektronik Tolak Gabung Konsorsium Karena Ada Peran Setya Novanto

Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil, pernah diajak untuk bergabung dalam konsorsium pelaksana proyek pengadaan KTP elektronik.

Namun, karena beberapa alasan, Wirawan menolak bergabung dengan konsorsium. Dalam persidangan, Wirawan mengemukakan dua alasan mengapa ia menolak mengikuti lelang proyek KTP elektronik.(TRIBUNBATAM.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply