KEPRIMOBILE.COM (KMC) , JAKARTA – Calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan- Sandiaga Uno, resmi ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Keduanya dijadwalkan akan dilantik pada Oktober 2017.
Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, Oktober adalah bulan di mana dilakukan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P).
Sehingga hampir dipastikan pengesahan APBD-P DKI 2017 dilakukan saat Anies-Sandi resmi memerintah.
Kendati demikian, seperti pada umumnya, pengesahan APBD-P DKI 2017 tentu akan melewati proses penyusunan dan pembahasan.
Proses ini akan terjadi sebelum Anies-Sandi menjabat, atau tepatnya saat Pemprov DKI masih dipimpin oleh gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama.
Kondisi itulah yang kini memunculkan polemik.
Dalam berbagai kesempatan, Ahok menyatakan APBD-P 2017 masih di bawah kewenangan pemerintahannya dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Ahok tidak mengizinkan tim Anies-Sandi mengubah banyak APBD-P 2017. Sebab, Ahok dan Djarot masih ingin menyelesaikan program prioritas.(TRIBUNBATAM.COM)
No Responses