Anggota DPRD DKI Jakarta Polisikan Akun Facebook Cahyo Harimurti

Anggota DPRD DKI Jakarta Polisikan Akun Facebook Cahyo Harimurti

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , – Pemilik akun Faceboook bernama Cahyo Harimurti dilaporkan ke Polda Metro Jaya, lantaran menyebut para anggota DPRD DKI Jakarta ‘Monyet’.

Anggota Komisi Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Muhammad Guntur, melaporkan Cahyo karena dianggap melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, terhadap seluruh anggota DPRD DKI Jakarta.

Cahyo memanggil seluruh anggota DPRD DKI dengan panggilan monyet, hingga sampai ke grup aplikasi komunikasi, WhatsApp, para anggota DPRD DKI. Mereka pun sepakat melaporkan hal tersebut.

“Teman-teman perwakilan fraksi itu ada 40 orang dari 106, memberikan dukungan untuk melaporkan,” ujar Guntur di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarra Selatan.

 

Laporan dilayangkan atas kesepakatan sejumlah anggota DPRD DKI lainnya. Polisi diharapkan mengusut kasus tersebut hingga tuntas, dengan tujuan dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat lainnya dalam memanfaatkan media sosial.

“Teknologi sekarang ini kita harus lebih hati-hati berkomentar di akun media sosial seperti Facebook. Apalagi hinaan dan menyakiti hati orang,” ucap Guntur.

Laporan diterima polisi dengan nomor LP/2367/V/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 16 Mei 2017. Terlapor diancam pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(TRIBUNBATAM.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply