KEPRIMOBILE.COM (KMC), BATAM – Memasuki bulan Ramadan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Asman Abnur memberikan surat edaran terkait penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selama Ramadan.
Dalam surat edaran Nomor B/19/M.KT.02/2017 tersebut dikatakan, untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja.
Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, pada hari Senin-Kamis, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Sementara, Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, pada Senin-Kamis dan Sabtu, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus Jumat, mulai pukul 08.00-14.30 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. (*)
Related Posts

Palestina kecam Israel gunakan kelaparan sebagai senjata di Gaza

Alasan Starbucks Disebut Pro-Israel dan Ikut Diboikot

Unilever Pro-Israel, Pepsodent, Sunsilk, Royco, Hingga Bango Kena Boikot

Lagi – Lagi Kebohongan Zionis Israel Terungkap! 28 Helikopter Apache Israel Bunuh Tentara dan Warga Sipilnya

Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina




No Responses