Ini Jadwal Kerja di Instansi Pemerintah Selama Ramadan

Ini Jadwal Kerja di Instansi Pemerintah Selama Ramadan
Pegawai Negeri Pemko Batam meninggalkan dataran Engku Putri usai melaksanakan upacara, Senin (29/2). F Cecep Mulyana/Batam Pos

KEPRIMOBILE.COM (KMC), BATAM – Memasuki bulan Ramadan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Asman Abnur memberikan surat edaran terkait penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selama Ramadan.

Dalam surat edaran Nomor B/19/M.KT.02/2017 tersebut dikatakan, untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja.

Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, pada hari Senin-Kamis, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Sementara, Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, pada Senin-Kamis dan Sabtu, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus Jumat, mulai pukul 08.00-14.30 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. (*)

468x60

No Responses

Leave a Reply