KEPRIMOBILE.COM – Satgas Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,8 ton di Perairan Kepulauan Riau, pagi tadi. Direktur Tindak Pidana Narkotika Brigjen Eko Daniyanto mengatakan ada 4 orang warna negara Taiwan yang ditangkap dalam operasi gabungan ini.
“Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) sebagai nakhoda, dan Liu Yin Hua (63),” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2018).
Ini adalah pengungkapan kasus penyelundupan narkotika terbesar. Sebelumnya Satgas Merah Putih Polri mengamankan 1 ton sabu dan BNN beberapa waktu lalu mengamankan 1,3 ton sabu.
Eko mengaku tim sudah melakukan pemantauan baik di darat maupun di laut selama 1,5 bulan. Petugas membagi tiga tim dalam menangkap para pelaku.
“Kemudian dari hasil diskusi dengan nahkoda kapal karena Bea Cukai punya dua kapal besar akhirnya kita putuskan, satgas kita bagi, Polda Metro Jaya dengan satgas 1 Bareskrim Polri di Anyer. Satgas 2 Bareskrim Polri, AKBP Gembong Yudha di Natuna. AKBP Doddy dan Bea Cukai di daerah Selat Philips,” ujarnya.
Setelah 3 hari di atas laut, kapal pembawa sabu itu ditangkap di wilayah Natuna. Tim A satgas laut yang dipimpin AKBP Gembong dengan Bea Cukai menangkap satu kapal Taiwan yang berbendera Singapura.
Berikut kronologi pengungkapannya:
Kamis, 13 Februari 2018
Tim gabungan Satgas Polri berkoordinasi awal bersama perwakilan Bea Cukai Kanwil Pusat di Kantor Direkorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri
Jumat, 16 Februari 2018
Tim Advance berangkat menuju ke Batam
Sabtu, 17 Februari 2018
Tim Advance berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri, berlokasi di Pelabuhan Punggur, Batam. Untuk kemudian Tim Tindak bergabung dengan Kapal Bea Cukai dengan Nomor Lambung BC 2005
Minggu, 18 Februari 2018
Tim Tindak bersama Bea Cukai, menggunakan kapal Bea Cukai tiba di sekitaran Perairan Anambas, Kepri. Dilanjutkan dengan patroli di sekitaran Perairan Anambas, Kepri.
Senin, 19 Februari 2018
Tim Advance mendapat informasi mengenai koordinat kapal yang sudah dicurigai membawa sabu, yang berlokasi di 01.09.227 U / 103.48.023 T. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepriul untuk dilakukan penyisiran dan pengejaran kapal target.
Selasa 20 Februari 2018
Sekitar pukul 07.35 WIB, telah dilakukan penangkapan oleh Satgas Polri dan Bea Cukai dengan menggunakan Kapal BC 7005 di perairan Karang Helen Mars, berdekatan dengan Karang Banteng. Dari hasil penindakan, tim berhasil mengamankan 1 unit Kapal Ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal
Kapal kemudian digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang bersamaan dengan Kapal Bea Cukai 20007 yang turut serta Tim Bareskrim Polri. Empat orang WN Taiwan ikut diamankan.(dtk)
Related Posts
11 Kasus Sembuh Covid-19 di Tanjungpinang, Salah Satunya Balita Satu Tahun
22 Trip Kapal Hari Ini, Cek Jadwal Kapal Ferry Domestik Sekupang Batam Disini
Mobil Mewah dari Singapura di Gudang Persero Batam, Ini Penjelasan Bea Cukai
Hampir Semua Nakes di Karimun Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap Pertama
Long Weekend, Ini Jadwal Kapal Ferry di Pelabuhan SPB Tujuan Dumai dan Anambas
No Responses