KEPRIMOBILE.COM-PEKANBARU Dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, yakni Fitra Helmi alias Fitra dan Robi Depandri alias Robi terancam hukuman mati.
Hal ini itu dikatakan Kesubdit I Ditresnarkoba Polda Riau J Manurung setelah menggelar pemusnahan barang bukti dari kedua tersangka di kantornya, Kamis 8 Maret 2018.
“Keduanya kita kenakan pasal 114 ayat dua Jo 112 ayat 2 tentang narkotika,” ungkapnya.
Informasi Terkini, Berita Terkini, berita terbaru, riau hari ini, riau terkini, milenia, pekanbaru terkini, pekanbaru, riau, berita terupdate, kekinian.
Baca: 30 Gram Sabu Dilenyapkan Polda Riau
“Ancaman hukuman minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Karena yang kita terapkan ayat 2,” jelasnya.
Sepeti diberitakan sebelumnya, pagi tadi Polda Riau musnahkan 30,4 gram sabu yang merupakan barang bukti dari kedua tersangka. Pemusnahan tersebut digelar di halaman Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Ri.(*)
Related Posts

Palestina kecam Israel gunakan kelaparan sebagai senjata di Gaza

Alasan Starbucks Disebut Pro-Israel dan Ikut Diboikot

Unilever Pro-Israel, Pepsodent, Sunsilk, Royco, Hingga Bango Kena Boikot

Lagi – Lagi Kebohongan Zionis Israel Terungkap! 28 Helikopter Apache Israel Bunuh Tentara dan Warga Sipilnya

Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina



No Responses