KEPRIMOBILE.COM – Pemerintah membuat regulasi 1 NIK hanya bisa digunakan untuk 3 kartu SIM. Hal ini dianggap memberatkan masyarakat yang terbiasa menggunakan kartu SIM sekali pakai.
Ternyata, masyarakat bisa Unreg atau mencabut kartu SIM yang dia daftarkan. Dengan demikian, tidak perlu khawatir jika ingin menggunakan kartu SIM sekali pakai, seperti kartu khusus pakai.
Berikut cara Unreg di beberapa operator, seperti dilansir Kompas Tekno.
Telkomsel: ketik *444#, pilih opsi Unreg
XL: Ketik UNREG#(Nomor Handphone), atau ketik *123*4444#
Indosat: Ketik UNPAIR#(Nomor Handphone) kirim ke 4444
3 (Tri): kujungi situs operator 3, dan pilih opsi Unreg.
Related Posts
Tips Agar Panci Rice Cooker Tidak Lengket
Ibu Perlu Tahu, Buah Ini Banyak Manfaat Untuk Si Kecil
Waspada Antraks dan PMK, Berapa Lama Daging Kurban Boleh Disimpan? Ini Kata Pakar
Jangan Disepelekan, Ini Manfaat Makan Buah Saat Sarapan Pagi
Apa Saja Manfaat Timun untuk Kesehatan, Bagaimana Cara Mengonsumsinya?
No Responses