KepriMobile.com
No Result
View All Result
Friday, October 2, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Ini Cara Daftar atau Ganti ke Sertifikat Tanah Elektronik

by keprimobile
August 26, 2025
in Nasional
0
Ini Cara Daftar atau Ganti ke Sertifikat Tanah Elektronik
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPRIMOBILE.COM – Masyarakat kini tak perlu lagi khawatir jika mengalami masalah terkait pertanahan. Pemerintah telah menerbitkan aturan sertifikat tanah elektronik yang tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.

“Aturannya sudah terbit. Diharapkan tidak ada lagi kasus yang terkait status atau kepemilikan tanah, misal sertifikat ganda atau yang lain, dengan adanya sertifikat elektronik,” kata juru bicara Kementerian ATR Teuku Taufiqulhadi, Sabtu (23/1/2021).

Pemerintah akan mengawali penerapan sertifikat tanah elektronik dalam pilot project sekitar akhir Februari atau Maret. Masyarakat mungkin bisa menggunakan sertifikat tanah elektronik atau sertipikat-el pada akhir tahun 2021.

Syarat dan cara daftar atau ganti sertifikat tanah elektronik telah tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021. Aturan dibedakan untuk tanah yang sudah dan belum terdaftar di BPN.

Berikut syarat dan cara daftar atau ganti sertifikat tanah elektronik
A. Syarat dan cara daftar sertifikat tanah elektronik

Aturan ini berlaku untuk tanah yang belum terdaftar. Kegiatan ini adalah pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertifikat serta penyajiannya, yang ditambah penyimpanan daftar umum dan dokumen dengan sistem elektronik.

1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik berupa:

  • Gambar ukur
  • Peta bidang tanah atau peta ruang
  • Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang
  • Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik

2. Tanah yang sudah ditetapkan batasnya dalam pendaftaran sistematik atau sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah

3. Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan alat bukti tertulis berupa:

  • Dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik, dan/atau
  • Dokumen yang mengalami alih media menjadi dokumen elektronik

4. Pengumpulan dan penelitian data yuridis dalam beberapa dokumen elektronik yaitu:

  • Risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, risalah panitia pemeriksaan tanah A, risalah panitia pemeriksaan tanah B, risalah pemeriksaan tanah tim peneliti, risalah pemeriksaan tanah (konstatering rapport)
  • Pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang tanah
  • Berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis
  • Keputusan penetapan hak
  • Dokumen lainnya hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis

5. Tanah yang sudah ditetapkan haknya atau berstatus tanah wakaf akan didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertipikat-el

6. Pemegang hak atau nazhir akan mendapat sertipikat-el dan aksesnya.

B. Syarat dan cara ganti sertifikat tanah elektronik

Penggantian menjadi sertifikat elektronik hanya bisa dilakukan pada bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.

1. Layanan penggantian dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah

2. Penggantian dapat dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik

3. Jika tidak sesuai, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi melalui data pemegang hak, fisik, dan yuridis

4. Penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik atau sertipikat-el menyertakan perubahan buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik

5. Selanjutnya, penggantian sertipikat-el dicatat pada buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun

6. Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan

7. Seluruh warkah akan mengalami alih media (scan) dan disimpan dalam pangkalan data.(detikcom)

Previous Post

Semburan Gas di Tenayan Pekanbaru, Warga Berharap Tak Seperti Lapindo

Next Post

Sampel Gas Bumi di Tenayaan Raya Langsung Diteliti di Laboratorium

Next Post
Semburan Gas di Tenayan Pekanbaru, Warga Berharap Tak Seperti Lapindo

Sampel Gas Bumi di Tenayaan Raya Langsung Diteliti di Laboratorium

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

October 1, 2026
SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

September 29, 2026
Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

September 28, 2026
BRK Syariah Perkuat Posisi BPD di Riau dan Kepri

BRK Syariah Perkuat Posisi BPD di Riau dan Kepri

September 28, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.