KepriMobile.com
No Result
View All Result
Wednesday, October 14, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Hari Buruh, Cabut Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah Jadi Tuntutan Utama Kaum Buruh

by keprimobile
May 2, 2024
in Nasional
0
Hari Buruh, Cabut Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah Jadi Tuntutan Utama Kaum Buruh
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Ribuan buruh memadati kawasan Patung Kuda Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Dalam aksi ini, terdapat dua tuntutan utama yang disuarakan secara kompak oleh para buruh.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa dua tuntutan utama tersebut adalah pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan penghapusan sistem outsourcing serta penolakan terhadap upah murah.

“Dua tuntutan utama yang ditekankan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia adalah pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, penghapusan outsourcing, dan penolakan terhadap upah murah,” kata Said Iqbal pada Rabu (1/5/2024).

Menurut Said, terdapat sembilan alasan yang mendukung tuntutan tersebut. Pertama, terkait dengan kembalinya konsep upah minimum yang rendah. Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, di mana tidak ada batasan jenis pekerjaan yang dapat dioutsourcing, yang pada akhirnya menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

Ketiga, masalah kontrak berulang kali, yang dapat mencapai hingga 100 kali, menunjukkan kontrak seumur hidup. Keempat, adanya pesangon yang minim, yang sebelumnya dua kali lipat pesangon kini hanya setengahnya.

Kelima, PHK yang dipermudah oleh aturan omnibus law, menimbulkan ketidakpastian kerja bagi buruh. Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Ketujuh, pengaturan cuti, yang mengabaikan kepastian upah terutama bagi buruh perempuan yang mengambil cuti haid atau melahirkan.

Kedelapan, regulasi terkait tenaga kerja asing, yang memungkinkan mereka bekerja tanpa penyelesaian administratif yang tepat. Dan terakhir, penghilangan beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dihapuskan oleh omnibus law cipta kerja.

 

sumber : okezone.com

Previous Post

Banjir Menerjang Madinah Setelah Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat

Next Post

Efek Samping Langka Terkait Vaksin AstraZeneca: Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Disuntik?

Next Post
Efek Samping Langka Terkait Vaksin AstraZeneca: Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Disuntik?

Efek Samping Langka Terkait Vaksin AstraZeneca: Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Disuntik?

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
Dari Kampus ke Industri, BTN Ajak Anak Muda Bandung Ciptakan Inovasi Perumahan Melalui BTN Housingpreneur Batch 3

Dari Kampus ke Industri, BTN Ajak Anak Muda Bandung Ciptakan Inovasi Perumahan Melalui BTN Housingpreneur Batch 3

October 13, 2026
BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar: Klaim Kerugian Harus Didukung Bukti, Bukan Opini

BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar: Klaim Kerugian Harus Didukung Bukti, Bukan Opini

October 13, 2026
BTN Gandeng BPD Bali, Perkuat Layanan Pembayaran PLN

BTN Gandeng BPD Bali, Perkuat Layanan Pembayaran PLN

October 10, 2026
BTN Ekspansi Bisnis di Bali, Perluas Transaksi ke Sektor Pariwisata hingga Pasar Tradisional

BTN Ekspansi Bisnis di Bali, Perluas Transaksi ke Sektor Pariwisata hingga Pasar Tradisional

October 10, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.