KepriMobile.com
No Result
View All Result
Wednesday, October 14, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Dua Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Ditangkap di Pekanbaru

by keprimobile
August 26, 2025
in Hukum Kriminal
0
Dua Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Ditangkap di Pekanbaru
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU – Polsek Sukajadi berhasil menangkap dua pengedar narkotika jaringan internasional di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, pada Minggu, 4 Agustus 2024.

Dua pelaku pengedar narkotika jaringan internasional ini berinisial MA (21) dan SM (23) ditangkap bersama barang bukti narkotika sebanyak 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir Happy Five.

Penangkapan ini diumumkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, dan Kanitreskrim, AKP Syafril, pada Rabu, 7 Agustus 2024.

“Tim menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di sebuah hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru pada Sabtu, 3 Agustus 2024,” kata Manang.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal, memerintahkan Kanitreskrim dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Tim melakukan operasi penyamaran (undercover buy) dan berhasil menangkap MA dengan barang bukti 19 butir pil ekstasi merek Brazil.

“Selanjutnya, tim mengembangkan penyelidikan dan menangkap pelaku SM di Panam, serta menyita ribuan butir pil ekstasi dan Happy Five yang disimpan dalam tas ransel hitam di tempat usaha laundry milik SM,” lanjut Manang.

Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” ungkap Manang.

Previous Post

Samsung Galaxy A06 Hadir dengan Helio G85 dan Layar 6,7 Inci

Next Post

Danrem 031/Wira Bima Nimbrung Ikut Senam Zumba Bersama Seribuan Peserta BertuahPos City Run 2024

Next Post
Danrem 031/Wira Bima Nimbrung Ikut Senam Zumba Bersama Seribuan Peserta BertuahPos City Run 2024

Danrem 031/Wira Bima Nimbrung Ikut Senam Zumba Bersama Seribuan Peserta BertuahPos City Run 2024

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
Dari Kampus ke Industri, BTN Ajak Anak Muda Bandung Ciptakan Inovasi Perumahan Melalui BTN Housingpreneur Batch 3

Dari Kampus ke Industri, BTN Ajak Anak Muda Bandung Ciptakan Inovasi Perumahan Melalui BTN Housingpreneur Batch 3

October 13, 2026
BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar: Klaim Kerugian Harus Didukung Bukti, Bukan Opini

BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar: Klaim Kerugian Harus Didukung Bukti, Bukan Opini

October 13, 2026
BTN Gandeng BPD Bali, Perkuat Layanan Pembayaran PLN

BTN Gandeng BPD Bali, Perkuat Layanan Pembayaran PLN

October 10, 2026
BTN Ekspansi Bisnis di Bali, Perluas Transaksi ke Sektor Pariwisata hingga Pasar Tradisional

BTN Ekspansi Bisnis di Bali, Perluas Transaksi ke Sektor Pariwisata hingga Pasar Tradisional

October 10, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.