Setidaknya 2 kapal keruk berbendera Singapura tertangkap mencuri pasir laut di perairan Indonesia, tepatnya di Batam, Kepulauan Riau.
Kedua kapal ini diketahui mampu mengeruk hingga 100 ribu meter kubik pasir laut dalam sebulan. Aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut, yakni MV YC 6 dengan bobot 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 dengan bobot 8559 GT, terindikasi melakukan penambangan pasir laut ilegal di wilayah Indonesia. Operasional kedua kapal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mereka menghisap pasir selama 9 jam dan mendapatkan 10 ribu meter kubik, yang dilakukan selama tiga hari dalam satu perjalanan. Kapal-kapal ini bisa masuk hingga 10 kali dalam sebulan, artinya mereka mampu mencuri hingga 100 ribu meter kubik pasir laut Indonesia dalam sebulan,” ujar Ipunk dalam keterangan resminya, Minggu 13 Oktober 2024.
Menurut Ipunk, nakhoda dari kapal-kapal tersebut mengakui bahwa mereka sering masuk ke perairan Indonesia tanpa dokumen perizinan yang sah. Dalam sebulan, mereka bisa melakukan bolak-balik hingga 10 kali tanpa izin. Dokumen yang dimiliki hanya berupa ijazah nakhoda dan akta kelahiran, tanpa dokumen resmi lainnya.
Kapal-kapal tersebut diketahui membawa 10 ribu meter kubik pasir dan mengangkut 16 anak buah kapal (ABK), yang terdiri dari dua warga negara Indonesia (WNI), satu warga Malaysia, dan 13 warga negara China.
Ipunk menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
“Negara hadir untuk menertibkan aktivitas ini sebagai komitmen kami dalam mewujudkan ekologi sebagai panglima, agar pengelolaan sumber daya kelautan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan sesuai aturan. Jika laut dikelola dengan baik, pemerintah dapat memastikan semuanya sesuai dengan regulasi. Namun, jika ada pelanggaran, kami akan menindak tegas,” tegas Ipunk.
Ipunk memastikan bahwa KKP akan terus melakukan pengawasan dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“KKP hadir untuk melakukan penertiban, dengan harapan agar kegiatan di laut dapat berjalan tertib. Pemerintah akan terus memastikan bahwa pelaku usaha dan pemerintah daerah mematuhi peraturan yang ada,” tutup Ipunk.***
Related Posts
Sasar Pasar Internasional Scoot Airlines Buka Rute Singapura-Pekanbaru-Singapura
7 Oktober Ditetapkan Sebagai Hari Pahlawan Palestina
Harga Minyak Mencapai Level Tertinggi dalam 2 Bulan Terakhir
Filipina Larang Impor Unggas dari Australia Akibat Wabah Flu Burung
PBB Gelar Voting, Palestina Raih Dukungan Mayoritas untuk Keanggotaan Penuh
No Responses