KepriMobile.com
No Result
View All Result
Saturday, October 3, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Mahfud MD Kritik Putusan Hakim terhadap Koruptor Timah Harvey Moeis “6,5 Tahun Kecil Sekali”

by keprimobile
December 28, 2024
in Hukum
0
Mahfud MD Kritik Putusan Hakim terhadap Koruptor Timah Harvey Moeis “6,5 Tahun Kecil Sekali”
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengkritik vonis 6,5 tahun penjara untuk pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah. Padahal Harvey telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.

“Enam setengah tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara Rp300 triliun, hanya diambil Rp210 miliar,” ujar Mahfud di Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2024.

Mahfud mengatakan, vonis tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. 12 tahun penjara.

Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Jumlahnya Rp300 triliun dan uangnya hanya dikembalikan Rp210 miliar, ditambah denda Rp1 miliar. “Ini menusuk rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa tuntutan 12 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap terlalu berat.

Menurut hakim, peran Harvey dalam kasus korupsi penambangan ilegal di PT Timah tidak sebanding dengan besarnya tuntutan tersebut.

Hakim menjelaskan bahwa Harvey hanya bertindak sebagai perwakilan PT RBT dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Ia disebut tidak terlibat langsung dalam struktur kepengurusan perusahaan.

Perannya hanya sebagai penghubung antara PT RBT dan PT Timah Tbk untuk meningkatkan produktivitas penambangan dan penjualan timah.

“Kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun tidak sepenuhnya akibat tindakan terdakwa. Keputusan kerja sama tersebut diambil oleh pimpinan PT RBT dan PT Timah,” ujar Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 23 Desember 2024.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Harvey bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Hal ini menjadi alasan pemberian vonis yang dianggap telah memenuhi rasa keadilan.

“Hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan dan tanggung jawab terhadap keluarga, menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun,” tambah salah satu hakim anggota.

Meski demikian, kritikan terhadap vonis ini terus bermunculan, mengingat besarnya kerugian negara dalam kasus tersebut. Banyak pihak mendesak agar sistem hukum lebih tegas dalam menindak kasus korupsi demi menegakkan keadilan.***

Previous Post

Harga CPO Turun Usai Naik Dua Hari Beruntun, Potensi Turun Masih Berlanjut

Next Post

Bangun Bendungan Raksasa, Potensi Ketegangan China dan India Kian Meningkat

Next Post
Bangun Bendungan Raksasa, Potensi Ketegangan China dan India Kian Meningkat

Bangun Bendungan Raksasa, Potensi Ketegangan China dan India Kian Meningkat

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

October 1, 2026
Amazfit T-Rex 3 Pro, Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai hingga 25 Hari

Amazfit T-Rex 3 Pro, Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai hingga 25 Hari

October 1, 2026
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

October 1, 2026
SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

September 29, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.