KepriMobile.com
No Result
View All Result
Thursday, October 1, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Penasehat Hukum Minta Eks Pegawai Bank Terdakwa Deposito Bodong Dibebaskan, Tuduh Bukti Dipalsukan

by keprimobile
May 15, 2025
in Hukum
0
Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Tim penasehat hukum mantan pegawai bank yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan deposito bodong, Ike Kusumawati, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Permintaan ini disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam persidangan, Rabu, 14 Mei 2025.

Salah satu penasehat hukum terdakwa, Erdi Surbakti, SH, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pemalsuan bukti dalam perkara ini. “Mohon majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Erdi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Raden Ari Muladi.

Menurut Erdi, terdapat dua bukti utama yang patut diragukan keasliannya. Pertama, dugaan pemalsuan slip setoran senilai Rp2 miliar di Bank Central Asia (BCA) Cabang Bidakara Jakarta Selatan, dengan penambahan catatan transfer yang menyebutkan uang tersebut sebagai titipan dua bulan.

Kedua, Erdi menyoroti surat pernyataan tertanggal 5 April 2020 yang diduga dibuat atas nama Raden Nuh untuk memperkuat klaim bahwa pelapor, Edy Syahputra, memiliki hak atas dana sebesar Rp1,1 miliar. “Faktanya, dalam persidangan, Raden Nuh di bawah sumpah telah menyangkal pernah menulis surat tersebut,” tegas Erdi.

Ia menambahkan, jika dakwaan dan tuntutan jaksa didasarkan pada bukti yang tidak sah, maka tuduhan pidana terhadap terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Ini adalah tindakan yang keji dan harus dilawan. Karena itu, klien kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan surat ke polisi pada 19 April 2025, berdasarkan Pasal 263 KUHP,” ujarnya.

Erdi juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 33 K/MIL/2009 sebagai dasar hukum yang memperingatkan agar pengadilan tidak menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah.

Senada dengan tim kuasa hukumnya, Ike Kusumawati turut menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dibebaskan. “Saya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya dari perkara ini,” ujarnya di hadapan persidangan.

Menanggapi pleidoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan memberikan tanggapan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 19 Mei 2025.***

Tags: finansial
Previous Post

Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

Next Post

Barcelona Kunci Gelar La Liga Usai Tumbangkan Espanyol 2-0

Next Post
Barcelona Kunci Gelar La Liga Usai Tumbangkan Espanyol 2-0

Barcelona Kunci Gelar La Liga Usai Tumbangkan Espanyol 2-0

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

October 1, 2026
SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

September 29, 2026
Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

September 28, 2026
BRK Syariah Perkuat Posisi BPD di Riau dan Kepri

BRK Syariah Perkuat Posisi BPD di Riau dan Kepri

September 28, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.