KepriMobile.com
No Result
View All Result
Friday, October 2, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

MK Dinilai Melewati Wewenang, PKB Sindir Mahkamah Konstitusi Jadi Lembaga Bikin Undang-Undang

by keprimobile
July 5, 2025
in Berita
0
MK Dinilai Melewati Wewenang, PKB Sindir Mahkamah Konstitusi Jadi Lembaga Bikin Undang-Undang
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fraksi PKB menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati fungsinya — seolah telah bertransformasi menjadi lembaga membuat Undang-Undang — berubah dari fungsinya sebagai ‘penjaga konstitusi’.

Kritikan terhadap MK mencuat setelah putusan kontroversialnya mengenai Pemilu serentak. “MK kini seolah telah berubah,” kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin.

Khozin menyampaikan kritik tajam usai MK mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025 yang mengatur keserentakan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah melewati batas kewenangannya sebagai negative legislator.

“Perlu kita pahami bersama, MK itu tugasnya menguji undang-undang, bukan membuatnya. Kalau MK sekarang bisa mengatur model pemilu, sama saja kita punya tiga pembentuk undang-undang,” tegas Khozin, Sabtu, 5 Juli /2025.

Menurutnya, jika MK ingin benar-benar bertransformasi menjadi lembaga pembentuk hukum, maka perlu dilakukan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering untuk menyesuaikan tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut.

Tidak cuma itu, Khozin juga menyoroti kontradiksi antara putusan terbaru MK dengan putusan sebelumnya, yakni Nomor 55/PUU-XVII/2019. Pada putusan lama itu, MK secara tegas menyatakan bahwa pengaturan keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk undang-undang, bukan kewenangannya.

“Tapi sekarang, justru MK mengatur sendiri jadwal pemilu nasional dan daerah. Ini langkah yang sangat paradoks,” ujarnya.

Menurut PKB, keputusan ini berisiko menciptakan ketidakpastian hukum. Bahkan, jika dibiarkan, bisa menjadi celah bagi berbagai pihak untuk terus menggugat produk legislasi.

PKB juga meminta pemerintah tidak terburu-buru menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sebab, dampaknya bisa merusak tatanan hukum yang sudah jelas dalam konstitusi, khususnya Pasal 22E dan Pasal 18 UUD 1945.

“Pelaksanaan pemilu sudah diatur lima tahun sekali dalam konstitusi. Kalau langsung dijalankan tanpa penyesuaian norma, ini bisa memicu ketidaktaatan terhadap konstitusi,” pungkas Khozin.***

Sumber: RMOL
Previous Post

Harga CPO Melemah, Tekanan Datang dari Turunnya Permintaan Tiongkok dan Ekspektasi Produksi Lambat

Next Post

BRK Syariah Resmikan Kantor Capem Baru di Karimun, Perkuat Layanan Keuangan Syariah

Next Post
BRK Syariah Resmikan Kantor Capem Baru di Karimun, Perkuat Layanan Keuangan Syariah

BRK Syariah Resmikan Kantor Capem Baru di Karimun, Perkuat Layanan Keuangan Syariah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

October 1, 2026
SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

September 29, 2026
Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

September 28, 2026
BRK Syariah Perkuat Posisi BPD di Riau dan Kepri

BRK Syariah Perkuat Posisi BPD di Riau dan Kepri

September 28, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.