KepriMobile.com
No Result
View All Result
Thursday, October 1, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Outsourcing Hanya untuk 4 Pekerjaan, Selebihnya Dilarang

by keprimobile
June 11, 2026
in Lifestyle
0
Outsourcing Hanya untuk 4 Pekerjaan, Selebihnya Dilarang
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wacana pembatasan sistem outsourcing kembali mengemuka. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal mengusulkan agar penggunaan tenaga kerja alih daya hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang. Di luar itu, perusahaan diminta tidak lagi menggunakan skema outsourcing.

Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan guna membahas kemungkinan revisi aturan pekerja alih daya yang saat ini berlaku. Menurut Said, pembatasan diperlukan untuk memberikan kepastian kerja sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap jutaan pekerja yang selama ini berada dalam sistem outsourcing.

Dalam usulannya, Said Iqbal menyebut hanya pekerjaan yang bersifat penunjang yang masih dapat menggunakan tenaga kerja alih daya. Empat bidang tersebut meliputi:

  • Petugas keamanan (security)
  • Pengemudi atau sopir (driver)
  • Jasa penyedia makanan atau katering
  • Petugas kebersihan (cleaning service)

Menurutnya, keempat bidang tersebut tidak berkaitan langsung dengan proses bisnis utama perusahaan sehingga masih memungkinkan dikelola melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Sementara pekerjaan lain yang menjadi bagian inti operasional perusahaan seharusnya dikerjakan oleh pekerja yang memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan pengguna jasa.

Said menilai usulan tersebut sejalan dengan keinginan Presiden yang dalam berbagai kesempatan menyampaikan harapan agar praktik outsourcing dapat dikurangi bahkan dihapuskan. Namun karena kebutuhan dunia usaha masih beragam, pembatasan pada sektor-sektor tertentu dianggap sebagai jalan tengah yang realistis.

Ia menegaskan bahwa reformasi sistem ketenagakerjaan harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Karena itu, pembahasan revisi regulasi perlu dilakukan melalui dialog antara pemerintah, serikat pekerja, dan kalangan pengusaha.

Selain membatasi jenis pekerjaan, Said Iqbal juga mengusulkan perbaikan status hubungan kerja bagi pekerja alih daya. Menurutnya, pekerja outsourcing harus memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, baik sebagai pekerja kontrak maupun pekerja tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari praktik ketidakpastian status kerja yang selama ini sering menjadi keluhan pekerja. Dengan adanya kejelasan hubungan kerja, hak-hak pekerja seperti upah, jaminan sosial, pesangon, dan perlindungan hukum diharapkan dapat lebih terjamin.

Jika usulan ini diakomodasi dalam revisi regulasi, dampaknya diperkirakan cukup besar bagi dunia industri. Banyak perusahaan selama ini mengandalkan tenaga outsourcing tidak hanya untuk pekerjaan penunjang, tetapi juga pada berbagai fungsi operasional lainnya.

Pembatasan yang lebih ketat berpotensi mendorong perusahaan melakukan penyesuaian struktur tenaga kerja dan meningkatkan jumlah pekerja yang direkrut secara langsung. Di sisi lain, kalangan buruh menilai kebijakan tersebut dapat menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian kerja dan mengurangi praktik kerja yang dianggap merugikan pekerja.

Hingga kini, usulan revisi aturan outsourcing masih dalam tahap pembahasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah akan menampung berbagai masukan sebelum memutuskan apakah perubahan regulasi diperlukan atau tidak.

Apabila gagasan tersebut mendapat dukungan dan masuk ke dalam regulasi baru, maka sistem outsourcing di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Bukan hanya menyangkut jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan dan kepastian kerja bagi jutaan pekerja di berbagai sektor industri.

Previous Post

Jangan Tunggu Rusak! Ini 10 Cara Merawat Laptop agar Awet Bertahun-tahun

Next Post

Kenaikan Harga Pertamax di Indonesia Jadi Sorotan Media Asing, Perbandingan dengan Negara ASEAN Mencuat

Next Post
Kenaikan Harga Pertamax di Indonesia Jadi Sorotan Media Asing, Perbandingan dengan Negara ASEAN Mencuat

Kenaikan Harga Pertamax di Indonesia Jadi Sorotan Media Asing, Perbandingan dengan Negara ASEAN Mencuat

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

October 1, 2026
SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

September 29, 2026
Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

September 28, 2026
BRK Syariah Perkuat Posisi BPD di Riau dan Kepri

BRK Syariah Perkuat Posisi BPD di Riau dan Kepri

September 28, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.