KepriMobile.com
No Result
View All Result
Wednesday, October 14, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar: Klaim Kerugian Harus Didukung Bukti, Bukan Opini

by keprimobile
October 13, 2026
in Finance
0
BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar: Klaim Kerugian Harus Didukung Bukti, Bukan Opini

BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar: Klaim Kerugian Harus Didukung Bukti, Bukan Opini

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan bahwa klaim kehilangan dana nasabah atas nama Linawati senilai Rp17 miliar yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini tidak ada data yang mendukung klaim nasabah senilai Rp17 miliar tersebut.

Perseroan memastikan tidak akan menghindari kewajiban mengganti kerugian apabila pengadilan menetapkan tanggung jawab BTN melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, Perseroan menghormati hak setiap nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya. Namun, setiap klaim kerugian harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti transaksi, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.

“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas. Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan,” ujar Ramon di Jakarta, Senin (12/10).

Ramon menjelaskan, permasalahan dana nasabah atas nama Linawati telah ditangani BTN sejak 2022 melalui pemeriksaan internal, penelusuran transaksi, serta langkah hukum terhadap oknum yang terkait dengan perkara tersebut.

BTN juga menyoroti perbedaan antara nilai kerugian yang disampaikan kepada publik dan nilai yang tercantum dalam gugatan perdata terbaru. Di ruang publik, keluarga nasabah menyampaikan klaim kehilangan dana sekitar Rp17 miliar. Sementara itu, dalam gugatan terbaru yang diajukan Linawati, nilai tuntutan tercantum sekitar Rp7 miliar.

Lebih lanjut, Ramon mengungkapkan bahwa gugatan perdata sebelumnya telah diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Nasabah kemudian kembali mengajukan gugatan perdata yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan pengadilan. BTN menghormati proses tersebut dan akan menyampaikan fakta serta bukti yang dimiliki melalui mekanisme persidangan.

Ramon juga menegaskan bahwa BTN telah mengambil langkah hukum terhadap oknum yang terkait dengan perkara tersebut. Laporan BTN kepada aparat penegak hukum telah ditindaklanjuti hingga yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

“BTN mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan bukti bahwa Perseroan tidak menoleransi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internalnya sendiri,” tegas Ramon.

Meski demikian, putusan pidana terhadap oknum tersebut tidak serta-merta menetapkan besaran ganti rugi yang menjadi kewajiban BTN. Penentuan tanggung jawab perdata dan nilai kerugian yang disengketakan tetap memerlukan proses pembuktian tersendiri.

Ramon menegaskan bahwa sebagai Bank BUMN, BTN berkewajiban memastikan setiap keputusan keuangan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, Perseroan tidak dapat menetapkan pembayaran suatu klaim semata-mata karena tekanan opini publik, karena bisa dianggap merugikan keuangan negara.

“Kami tegaskan, apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN akan membayar. Kami tidak akan menghindar dari kewajiban tersebut. Itu komitmen kami,” jelas Ramon.

Sementara itu, berdasarkan fakta persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pidana nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM, terungkap adanya keterlibatan dan kelalaian dari Linawati yang terbukti secara sadar melanggar prinsip kehati-hatian finansial dengan sengaja menandatangani formulir Customer Information File (CIF) dalam kondisi kosong semata-mata demi memenuhi ambisi pribadinya untuk mendapatkan penawaran suku bunga tinggi yang jelas-jelas berada di luar batas kewajaran dan ketentuan resmi perbankan.***

Tags: btn
Previous Post

BTN Gandeng BPD Bali, Perkuat Layanan Pembayaran PLN

Next Post

Dari Kampus ke Industri, BTN Ajak Anak Muda Bandung Ciptakan Inovasi Perumahan Melalui BTN Housingpreneur Batch 3

Next Post
Dari Kampus ke Industri, BTN Ajak Anak Muda Bandung Ciptakan Inovasi Perumahan Melalui BTN Housingpreneur Batch 3

Dari Kampus ke Industri, BTN Ajak Anak Muda Bandung Ciptakan Inovasi Perumahan Melalui BTN Housingpreneur Batch 3

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
Dari Kampus ke Industri, BTN Ajak Anak Muda Bandung Ciptakan Inovasi Perumahan Melalui BTN Housingpreneur Batch 3

Dari Kampus ke Industri, BTN Ajak Anak Muda Bandung Ciptakan Inovasi Perumahan Melalui BTN Housingpreneur Batch 3

October 13, 2026
BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar: Klaim Kerugian Harus Didukung Bukti, Bukan Opini

BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar: Klaim Kerugian Harus Didukung Bukti, Bukan Opini

October 13, 2026
BTN Gandeng BPD Bali, Perkuat Layanan Pembayaran PLN

BTN Gandeng BPD Bali, Perkuat Layanan Pembayaran PLN

October 10, 2026
BTN Ekspansi Bisnis di Bali, Perluas Transaksi ke Sektor Pariwisata hingga Pasar Tradisional

BTN Ekspansi Bisnis di Bali, Perluas Transaksi ke Sektor Pariwisata hingga Pasar Tradisional

October 10, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.