KEPRIMOBILE.COM – Pemerintah membuat regulasi 1 NIK hanya bisa digunakan untuk 3 kartu SIM. Hal ini dianggap memberatkan masyarakat yang terbiasa menggunakan kartu SIM sekali pakai.
Ternyata, masyarakat bisa Unreg atau mencabut kartu SIM yang dia daftarkan. Dengan demikian, tidak perlu khawatir jika ingin menggunakan kartu SIM sekali pakai, seperti kartu khusus pakai.
Berikut cara Unreg di beberapa operator, seperti dilansir Kompas Tekno.
Telkomsel: ketik *444#, pilih opsi Unreg
XL: Ketik UNREG#(Nomor Handphone), atau ketik *123*4444#
Indosat: Ketik UNPAIR#(Nomor Handphone) kirim ke 4444
3 (Tri): kujungi situs operator 3, dan pilih opsi Unreg.
Related Posts

Bukan Salah Produk, Ini Cara Makeup yang Bikin Wajah Kurang Segar

Nikmati Hidangan Lebaran Tanpa Rasa Waswas, Begini Cara Jaga Kolesterol

Cara Tepat Memberikan Edukasi Seks pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Perlu Tahu Batas dan Metodenya

Perlukah Uang Baru untuk THR Lebaran? Ini Makna, Tradisi, dan Pertimbangannya

Menikah Tapi Berjauhan: Fenomena Long Distance Marriage yang Kian Marak di Era Modern



No Responses