KepriMobile.com
No Result
View All Result
Saturday, October 3, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

tuntutan Irman Gusman terlalu tinggi tutur “pengacara”

by keprimobile
February 1, 2017
in News
0
tuntutan Irman Gusman terlalu tinggi tutur “pengacara”
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPRIMOBILE.COM (KMC),Jakarta – Pengacara Irman Gusman, Maqdir Ismail, menilai bahwa tuntutan kepada kliennya yaitu pidana penjara selama 7 tahun dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terlalu berat.

“Saya kira tuntutan ini terlalu tinggi. Pertama tuntutan ini tidak sesuai dengan fakta persidangan, dan menurut hemat kami ini tuntutan yang berlebihan,” kata Maqdir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Irman selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa Irman Gusman selesai menjalani pidana pokok karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya.

“Kemudian mengenai pencabutan hak politik. Saya kira ada kekeliruan dari JPU mengartikan hak yang bisa dicabut. Hak yang bisa dicabut itu menurut UU adalah hak yang diberikan oleh pemerintah, bukan hak asasi manusia terutama itu harus berhubungan dengan kejahatan atau hasil perbuatan pidana itu, sementara hak politik didapatkan seseorang sebagai hak asasi yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar,” ungkap Maqdir.

Maqdir dan tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 8 Februari 2017.

“Banyak hal yang akan kami sampaikan dalam pembelaan. Kami coba buktikan bahwa seolah-olah ada transaksi, seolah-olah ada komunikasi soal uang Rp100 juta itu. Secara faktual di persidangan hanya pembicaraan antara Memi dan Pak xaveriandy, bahkan Pak Irman sendiri tidak pernah tahu mengenai itu, bagaimana ini bisa disebut suap? Sebab suap itu harus ada pembicaraan antara pemberi dan penerima,” tambah Maqdir.

Maqdir juga membantah bahwa kleinnya meminta Rp300 per kilogram gula yang bisa disalurkan oleh Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

“Saya kira tidak ada buktinya mengenai pembicaraan commitment fee, yang ada whatsapp secara sepihak ditulis oleh Memi kepada Pak Irman. Bagaimana Memi memanfaatkan foto antara Memi dalam pertemuan dengan Pak Irman seolah-olah apa yang dikehendaki oleh Memi adalah persetujuan dari Pak Irman. Ini yang memanfaatkan jabatan Pak Irman itu adalah Memi, bukan Pak Irman memanfaatkan jabatannya,” jelas Maqdir.(ANTARANEWS.COM)

Previous Post

Bappenas terima kunjuangan Dubes AS yang baru

Next Post

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daera “Irman Gusman” dituntut 7 tahun penjara

Next Post
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daera “Irman Gusman” dituntut 7 tahun penjara

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daera "Irman Gusman" dituntut 7 tahun penjara

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

October 1, 2026
Amazfit T-Rex 3 Pro, Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai hingga 25 Hari

Amazfit T-Rex 3 Pro, Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai hingga 25 Hari

October 1, 2026
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

October 1, 2026
SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

September 29, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.