KepriMobile.com
No Result
View All Result
Thursday, October 8, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Usut Suap Patrialis Akbar

by keprimobile
February 13, 2017
in News
0
Usut Suap Patrialis Akbar
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan‎ pemeriksaan terhadap dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus dugaan suap pemulusan judicial reviewUU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dua hakim MK tersebut yakni ‎I Dewa Gede Palguna SH. MH dan DR Manahan MP Sitompul SH. M.Hum. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim nonaktif MK, Patrialis Akbar.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)‎,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Selain itu‎, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dari pihak swasta. Dia adalah Pina Tamin yang juga akan diperiksa untuk tersangka Patrialis Akbar.

Dalam kasus ini, KPK pun telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersebut yakni Hakim nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar; Kamaludin sebagai perantara suap; pengusaha impor daging, Basuki Hariman; serta sekretaris Basuki Hariman, NG Fenny.

Keempat tersangka tersebut diduga berkongkalikong untuk memuluskan judicial review atau uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(OKEZONE.COM)

Previous Post

Jelang Pilkada DKI, Pangdam Jaya: Jangan Ragukan Kami

Next Post

Remaja ini Ditangkap Polisi Usai Jambret Ibu-ibu di Jalan Patimura Pekanbaru

Next Post
Remaja ini Ditangkap Polisi Usai Jambret Ibu-ibu di Jalan Patimura Pekanbaru

Remaja ini Ditangkap Polisi Usai Jambret Ibu-ibu di Jalan Patimura Pekanbaru

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

October 5, 2026
BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

October 4, 2026
Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

October 1, 2026
Amazfit T-Rex 3 Pro, Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai hingga 25 Hari

Amazfit T-Rex 3 Pro, Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai hingga 25 Hari

October 1, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.