Usut Suap Patrialis Akbar

Usut Suap Patrialis Akbar

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan‎ pemeriksaan terhadap dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus dugaan suap pemulusan judicial reviewUU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dua hakim MK tersebut yakni ‎I Dewa Gede Palguna SH. MH dan DR Manahan MP Sitompul SH. M.Hum. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim nonaktif MK, Patrialis Akbar.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)‎,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Selain itu‎, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dari pihak swasta. Dia adalah Pina Tamin yang juga akan diperiksa untuk tersangka Patrialis Akbar.

Dalam kasus ini, KPK pun telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersebut yakni Hakim nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar; Kamaludin sebagai perantara suap; pengusaha impor daging, Basuki Hariman; serta sekretaris Basuki Hariman, NG Fenny.

Keempat tersangka tersebut diduga berkongkalikong untuk memuluskan judicial review atau uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(OKEZONE.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply