Jakarta- Mabes TNI menyebut Organisasi Papua Merdeka (OPM) melakukan pelanggaran HAM berat atas tewasnya Danramil 1703-04/Aradide, Letda Inf Oktovianus Sokolray.
Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan Oktovianus gugur setelah diserang dan ditembak oleh gerombolan OPM. Bahkan, korban juga diparang pada bagian kepala serta tangan.
“Apa yang dilakukan OPM adalah pelanggaran HAM berat,” kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar dalam keterangannya, Jumat (12/4).
“Bahwa aksi keji OPM ini telah mencederai upaya untuk menciptakan perdamaian dan kedamaian serta percepatan pembangunan di Tanah Papua,” imbuhnya.
Nugraha mengatakan jenazah korban ditemukan di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, Kamis (11/4). Setelah dievakuasi, jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Paniai.
“Selanjutnya saat ini dalam perjalanan lewat jalur darat menuju Nabire untuk disemayamkan di rumah keluarga almarhum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nugraha menyebut situasi di wilayah Paniai terpantau kondusif. Ia juga menyampaikan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap OPM yang telah menewaskan Danramil 1703-04/Aradide.
“Aparat keamanan TNI-Polri melakukan pengejaran terhadap OPM pelaku biadab ini,” ucap Nugraha.
Sebelumnya, Komandan Koramil (Danramil) 1703-04/Aradide, Letda Inf Oktovianus Sokolray (OS) meninggal dunia akibat aksi penyerangan dan penembakan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan peristiwa bermula saat Oktovianus keluar dari Makoramil 1703-4/Aradide pada Rabu (10/4) sore.
Namun, hingga Kamis (11/4) yang bersangkutan tak kunjung kembali. Oktovianus ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
“Para pelaku penyerangan dan penembakan ini adalah gerombolan OPM,” kata Candra dalam keterangannya, Jumat (12/4). (CNN Indonesia/mj)
Related Posts

Operasi Senyap BNN di Aceh Berbuah 100 Kg Sabu dan Satu Tersangka

Atasi Dampak Banjir Sumatra, Kemenkes Minta Tambahan Dana Rp529 M

Pegawai SPPG Bisa Jadi PPPK? Simak Aturan dan Penjelasannya

Jumat, 16 Januari 2026 Ditetapkan sebagai Libur Nasional Isra Miraj: Momen Ibadah sekaligus Long Weekend

KPK Naikkan Status Hukum Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji



No Responses