KepriMobile.com
No Result
View All Result
Saturday, October 3, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Kekalahan Telak KPK di Pengadilan Tipikor untuk Kedua Kalinya

by keprimobile
February 24, 2017
in News
0
Kekalahan Telak KPK di Pengadilan Tipikor untuk Kedua Kalinya
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , JAKARTA – Proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kenyataannya tidak selalu berjalan mulus. KPK tercatat dua kali mengalami kekalahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau pada pengadilan tingkat pertama.

Kekalahan pertama terjadi pada 2011 di Pengadilan Tipikor Bandung. Saat itu, majelis hakim membebaskan Wali Kota Bekasi non-aktif, Mochtar Muhammad.Mochtar Muhammad diduga menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar. Selain itu, Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.Ia juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta, agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Putusan vonis bebas untuk Mochtar sempat menuai kontroversi. Mahkamah Agung kemudian memanggil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang menunjuk ketiga hakim yang mengadili perkara Mochtar.Pemanggilan itu juga dilakukan untuk mencari tahu berbagai kemungkinan di balik putusan bebas tersebut.Setahun kemudian, Hakim Agung yang menerima permohonan kasasi KPK menyatakan Mochtar terbukti bersalah. Menurut MA, Mochtar terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”MA membatalkan putusan Tipikor Bandung dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta terhadap Mochtar. Selain itu, Mochtar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 639 juta,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.(GORIAU.COM)

Previous Post

Yayasan Fitrah Madani Kepulauan Meranti Miliki Speedboat 200PK

Next Post

Liburan Raja Salman ke Bali Bakal Berimbas Luar Biasa untuk Wisata Halal

Next Post
Liburan Raja Salman ke Bali Bakal Berimbas Luar Biasa untuk Wisata Halal

Liburan Raja Salman ke Bali Bakal Berimbas Luar Biasa untuk Wisata Halal

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

October 1, 2026
Amazfit T-Rex 3 Pro, Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai hingga 25 Hari

Amazfit T-Rex 3 Pro, Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai hingga 25 Hari

October 1, 2026
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

October 1, 2026
SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

September 29, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.