KepriMobile.com
No Result
View All Result
Thursday, October 1, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

KPK segera eksekusi Irman Gusman

by keprimobile
February 27, 2017
in News
0
KPK segera eksekusi Irman Gusman
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengeksekusi mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Irman menerima vonis majelis hakim.

“Jika sudah tidak ada upaya hukum dari pihak terdakwa, eksekusi akan segera kita lakukan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Irman divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokoknya karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman Gusman selesai menjalani pidana pokoknya.

Biasanya KPK menerima vonis bila hakim menjatuhkan hukuman sebesar dua pertiga dari tuntutan, dalam kasus ini dari 7 tahun tuntutan penjara adalah 4 tahun 8 bulan penjara.

“KPK menerima putusan tersebut karena vonis penjara yang dijatuhkan sudah proporsional dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dan hakim juga telah mencabut hak politik terdakwa,” tambah Febri.

Sedangkan pengacara Irman, Maqdir Ismail juga menyatakan Irman menerima putusan tersebut.

“Pak Irman sudah menyampaikan pernyataan menerima putusan minggu lalu. Saya tidak tahu sikap KPK. Meskipun tidak ada alasan yang cukup untuk KPK banding, kecuali mereka tidak puas dengan masa hukuman,” ungkap Maqdir saat dikonfirmasi.

Majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Jhon Halasan Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Muhammad Idris Muhammad Amin juga setuju untuk mencabut hak politik Irman berdasarkan dakwaan alternatif pertama dari pasal 12 huruf b No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ANTARANEWS.COM)

Previous Post

Dukung kejuaraan lari Rinjani 100K

Next Post

Sebut banyak opsi pembelian saham Freeport

Next Post
Sebut banyak opsi pembelian saham Freeport

Sebut banyak opsi pembelian saham Freeport

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

October 1, 2026
SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

September 29, 2026
Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

September 28, 2026
BRK Syariah Perkuat Posisi BPD di Riau dan Kepri

BRK Syariah Perkuat Posisi BPD di Riau dan Kepri

September 28, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.