KepriMobile.com
No Result
View All Result
Sunday, October 11, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Kubu Ahok Ingin Tayangkan Video Gus Dur Sebut Tak Masalah Pilih Ahok

by keprimobile
March 14, 2017
in News
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , JAKARTA – Teguh Samudra anggota tim terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya berniat menunjukkan sebuah video yang berisi rekaman Abdurrahman Wahid (Gus Dur) saat berkampanye untuk Ahok di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangka Belitung (Babel) 2007 silam dalam persidangan.

“Isinya adalah saat Gus Dur kampanye. Gus Dur mengatakan tidak apa-apa memilih Ahok untuk menjadi gubernur saat di babel. Itu sudah tempo hari, masa sekarang engga boleh? Padahal Gus Dur ulama besar mantan presiden kita justru menunjukkan dalil dalilnya dalam video,” kata Teguh di halaman Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Teguh menjelaskan, diputarnya video itu berdasarkan izin majelis hakim. Jika hakim tak berkenan, maka pihaknya akan menghadirkan saksi fakta saat pidato Gus Dur saat itu.

“Tapi kalo gak diizinkan majelis udah anggap sudah memahami, apa yang diterangkan saksi ini kita serahkan saja,” katanya.

Selain akan memutarkan video Gus Dur ketika berkampanye untuk Ahok, pengacara juga bakal menghadirkan kerabat atau saudara dari Gus Dur sebagai saksi meringankan mereka dalam persidangan. Namun dia beum membeberkan pada persidangan keberapa hal itu akan dilakukan.

“Nanti pada waktunya. Toh kita menghadirkan orang orang ini mereka yang ikut mendengar dan menyaksikan (kampanye Gus Dur) seperti tempo hari pernah kita hadirkan,” katanya.

Ahok dijadikan terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama setalah menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertatap muka dengan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Dia didakwa dengan Pasal 156 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.(TRIBUNNEWS.COM)

Previous Post

KPK Harap Layanan e-KTP Tidak Terganggu

Next Post

Kuansing Siap Hadapi UNBK

Next Post

Kuansing Siap Hadapi UNBK

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
PLN dan Pemkab Karimun Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Keandalan Kelistrikan

PLN dan Pemkab Karimun Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Keandalan Kelistrikan

October 8, 2026
Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

October 5, 2026
BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

October 4, 2026
Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

October 1, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.