KepriMobile.com
No Result
View All Result
Thursday, October 1, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Berjudi Hingga Pacaran, 18 Orang Dihukum Cambuk Di Banda Aceh

by keprimobile
March 1, 2016
in Headline News
0
Berjudi Hingga Pacaran, 18 Orang Dihukum Cambuk Di Banda Aceh
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KepriMobile.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali menghukum cambuk para pelanggar syariat. Kali ini, 18 orang dipecut, enam di antaranya dihukum cambuk 40 kali lantaran melanggar qanun Hukum Jinayat tentang minuman keras.

Proses hukum cambuk berlangsung di Halaman Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Selasa (1/3), disaksikan ratusan warga setempat. Terpidana dihukum cambuk tiba di lokasi pada pukul 09.57 WIB, dan tak lama kemudian proses hukum cambuk dimulai.

Petugas dari Kejari Banda Aceh memanggil nama-nama pelanggar hendak dicambuk. Terpidana pertama di panggil satu persatu ke panggung berukuran 6×8 meter beralas karpet merah. Dokter dan petugas kejaksaan pun sudah berada di panggung eksekusi.

Terpidana pertama dipanggil mendapatkan hukum 40 kali cambuk sebanyak enam orang. mereka itu adalah Reza Purnama (25), Arief Hidayat (26), Muhammad Edwin (20), Muhammad Habibullah Aslam (22), Kasnur Habibi (24), dan Zulkhairi (26).

Enam orang itu terbukti melanggar pasal 15 (khamar dan miras) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka ditangkap polisi syariat 17 Desember 2015 lalu di Hotel Hermes Palace.

Pada saat eksekusi, petugas dari Kejari beberapa kali mengingatkan algojo mencambuk dengan benar. Yaitu tangan lurus ke samping, dan dilarang mengambil ancang-ancang ke belakang saat mencambuk terpidana.

Terpidana pertama, Reza Purnama, sesaat setelah dicambuk sempat mengucapkan Allahu Akbar, sambil menutup muka dengan kedua belah tangannya. Sedangkan algojo secara bergantian mencambuk terpidana. Seorang algojo mencambuk 20 kali dan dilanjutkan algojo lainnya.

Kemudian, T Raja Murtada (21) dan Savara Syifaul Maulida (19) masing-masing dicambuk sebanyak sepuluh kali, dipotong masa tahanan dua kali, sisa delapan kali. Mereka terbukti telah melanggar pasal 23 ayat (1) (khalwat) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Lalu enam orang lagi dijerat dengan pasal 18 (maisir/perjudian) Qanun yang sama. Mereka adalah Asy’ary (45), Ismunandar (65), M Taufik (26), Iqbal (25), Baharuddin R (40), dan Sahawardi (32). Mereka masing-masing divonis delapan kali cambuk, dikurangi masa tahanan dua kali, sehingga dicambuk enam kali.

Selanjutnya kasus yang sama yaitu melanggar pasal 18 (maisir/perjudian) dihukum masing-masing 8 kali dan dikurangi masa tahanan 1 kali, maka dicambuk 7 kali. Mereka itu adalah Aswin (59), Edi Ridwan (49), Andi Muliadi (44) dan Amir Hamzah (38).

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, hampir semua pelaku terpidana dihukum hari ini adalah warga dari luar Banda Aceh. Mereka hanya tinggal sementara di Banda Aceh untuk menyelesaikan studinya.

“Aturan ini kita jalankan untuk menghindari perbuatan dilarang Islam,” kata Illiza.(merdeka)

Previous Post

Pabrik Alat Pemadam Kebakaran Di Korsel Meledak, 1 WNI Tewas

Next Post

Bang Ipul Ancam Polisikan Pengunggah Video Pemeriksaannya

Next Post
Saipul Jamil Akui Dirinya Khilaf

Bang Ipul Ancam Polisikan Pengunggah Video Pemeriksaannya

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

October 1, 2026
SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

September 29, 2026
Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

September 28, 2026
BRK Syariah Perkuat Posisi BPD di Riau dan Kepri

BRK Syariah Perkuat Posisi BPD di Riau dan Kepri

September 28, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.