Izin Pertambangan di Lingga Tak Tersentuh Hukum

Izin Pertambangan di Lingga Tak Tersentuh Hukum

KEPRIMOBILE.COM (KMC), LINGGA – Terkait kasus izin pertambangan dan pembebasan lahan di Kabupaten Lingga yang tak satu pun yang masuk ke ranah hukum, padahal penerbitan izin pertambangan dan pembebasan lahan di Kabupaten sarat dengan pelanggaran hukum. Lembaga penegak Hukum, baik Kepolisian maupun kejaksaan seolah-olah tak mampu untuk mengungkap kasus izin pertambangan dan pembebasan lahan di Kabupaten Lingga.

Jon Cosmos, salah seorang pemerhati lingkungan, mengatakan, Kita merasa sangat heran dan sangat disayangkan, tak satupun kasus penerbitan Izin pertambangan di kabupaten Lingga yang tersentuh hukum. Kalau kita lihat dan ketahui, banyak pelanggaran yang dilakukan dalam penerbitan izin tambang ini.

“Aneh memang kasus tambang ini, yang paling besar dan terang-terangan tapi tak tersentuh hukum sama sekali,” ucap pria yang juga pernah berkutat di Aktifis lingkungan Hidup ini.

Persoalan yang hingga ini belum juga terselesaikan, kata Jon, salah satunya adalah reklamasi pasca tambang yang di biarkan begitu saja oleh pemilik IUP. Bahkan, Bupati yang telah melakukan pertemuan dengan para pengusaha tambang yang pernah berinvestasi di Kabupaten Lingga, hingga kini belum menampakkan hasil.

“Saya mendapat bocoran, dari pengusaha tambang mereka rela kucurkan dana ratusan juta untuk terbitkan izin tambang ke saku para pejabat di Lingga,” terangnya.

Belum lagi lahan-lahan yang kini dimiliki sebagian besar oleh pengusaha tambang, lanjut Jon, dengan modus untuk perkebunan, pertambakan dan pertambangan, namun kenyataannya hanya untuk penguasaan lahan saja. Tak satupun perkebunan di Lingga berjalan dan memberikan dampak positif di Kabupaten Lingga.

“Diharapkan Pemerintah yang baru, berani buka-bukaan masalah ini, agar mereka tak terkena imbasnya nanti dan masalah ini jadi berlarut dan menghambat pembangunan di Lingga,” imbuhnya. (Sijori)

468x60

No Responses

Leave a Reply