KEPRIMOBILE.COM (KMC), TANJUNG PINANG – Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang menertibkan puluhan spanduk tidak berizin dan mengganggu kenyamanan pengendara. Penertiban baliho dilakukan di 5 titik, yaitu Batu Hitam, Tepilaut, Batu Tiga, Batu Enam dan Batu Tujuh.
“Spanduknya banyak yang berserakan. Jadi ditertibkan. Ada sekitar 40 lebih spanduk yang dicabut,” ujar Staf Bidang Penindakan BP2T Kota Tanjungpinang, Andi Suryanto yang dilansir dari Batampos.
Spanduk-spanduk yang ditertibkan tidak memiliki izin, dan tidak diurus oleh pemasangnya. Sementara, spanduk yang berizin, posisinya dirapikan, supaya tidak merusak keindahan, dan kenyamanan pengguna jalan.
Kepala BP2T Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan menambahkan, penertiban yang dilakukan merupakan kegiatan rutin BP2T yang dilakukan setiap hari.
Tidak hanya penertiban terhadap tata letak yang menyalahi kenyamanan, juga dilakukan penertiban terhadap ketiadaan izin memasang baliho.
Untuk saat ini, dikatakannya, Kota Tanjungpinang belum memiliki titik-titik tertentu dimana boleh dipasang spanduk secara permanen. Karena itu, pemasangan hanya berpatokan terhadap apakah spanduk merusak estetika Kota Tanjungpinang dan kenyamanan pengendara jalan.
“Untuk sementara, cuma berupa himbauan saja, dimana tempat yang boleh dipasang dan mana yang tidak boleh,” ujarnya.
Related Posts
Kali Ini Asal NTB, Polda Kepri Kembali Bekuk Bos Penyelundup PMI ke Malaysia
INFO Cuaca, Jumat (19/3/2021) Wilayah Kepri Berpotensi Hujan Ringan
Antisipasi Peyebaran Covid-19, 3 Pelabuhan di Riau Masih Ditutup
BMKG Deteksi 183 Titik Panas di Sumatera, Wilayah Riau Paling Banyak
Jadwal Kapal Ferry Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang Hari Ini
No Responses