KEPRIMOBILE.COM (KMC), PEKANBARU – Berbeda dengan tahun 2016, tahun ini seluruh aktivitas kepala SKPD di ruang lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan di pantau ketat, setiap surat perintah tugas untuk kepala SKPD wajib dilaporkan ke Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Pimpinan Pemko Pekanbaru.
“Dengan begitu apapun aktifitas kepala Dinas akan bisa dipantau serta bisa dijetahui apa yang akan dilakukan oleh seorang kepala SKPD,” ungkap Kabag TU Pimpinan Sekretariat Pemko Pekanbaru..
Dijelaskannya, dengan adanya laporan SPT ke bagian TU Pimpinan maka tidak ada lagi ungkapan dari pihak Dinas “kabarnya beliau keluar kota”, “belum ada info pasti” “kami tidak tahu”.
“Karena semua laporan perjalan dinas wajib masuk ke bagian TU Pimpinan terlebih dahulu,” paparnya.
Selain itu, bagian TU Pimpinan akan melakukan rilis siapa kepala SKPD yang sering ke luar kota dan yang tidak. Bagi Kepala SKPD yang tidak melaporkan SPTnya maka akan di evaluasi Walikota Pekanbaru melalui tim baperjakatnya.(RIAUTERKINI.COM)
Related Posts
Palestina kecam Israel gunakan kelaparan sebagai senjata di Gaza
Alasan Starbucks Disebut Pro-Israel dan Ikut Diboikot
Unilever Pro-Israel, Pepsodent, Sunsilk, Royco, Hingga Bango Kena Boikot
Lagi – Lagi Kebohongan Zionis Israel Terungkap! 28 Helikopter Apache Israel Bunuh Tentara dan Warga Sipilnya
Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina
No Responses