Pembunuhan Wanita di pasirpangaraian Ternyata Suami Korban

Pembunuhan  Wanita di pasirpangaraian Ternyata Suami Korban

KEPRIMOBILE.COM (KMC), PASIRPANGARAIAN– Tim gabungan dari Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Polsek Ujungbatu, dan Satuan Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap pria inisial YEZ (40), terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Lidia alias Dewi (36) warga Kecamatan Ujungbatu.

Tersangka YEZ (sebelumnya JP) ditangkap polisi gabungan setelah buron selama 25 hari. Ia ditangkap tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto di Desa Bandar Alai Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing

tukang pijat tinggal di RT 01/ RW 05 Durian Sebatang Desa Suka Damai KecamataUjungbatu diduga pelaku yang menghabisi nyawa Dewi di kamar rumah abang angkatnya Agus karena dilatarbelakangi cemburu.Sebelum Dewi ditemukan tewas dengan beberapa luka di tubuhnya, serta wajah tertutup selimut, antara korban dan suaminya YEZ sempat terlibat cekcok rumah tangga hingga Dewi mengungsi ke rumah Agus yang tidak lain abang angkatnya.Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK,MH, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto mengatakan tersangka YEZ ditangkap.Saat proses penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Desa Bandar Alai Kecamatan Kuantan Tengah. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi persembunyian tersangka dibantu personil Satuan Reskrim Polres Kuansing.
“Pada Selasa sekitar pukul 21.00 WIB kita berhasil menangkap pelaku di satu rumah warga berinisial JK (warga Kuansing),” ungkap AKP M. Wirawan.

AKP M. Wirawan mengakui sebelum ditangkap di Kuansing, tersangka YEZ sempat melarikan diri ke beberapa daerah, seperti di Kecamatan Lima Puluh Kota-Sumatera Barat, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, dan terakhir pelariannya harus berakhir di Desa Bandar Alai Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.(RIAUTERKINI.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply