KEPRIMOBILE.COM (KMC), JAKARTA – Polisi membenarkan adanya laporan dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.
Laporan terhadap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri disampaikan.
Polisi juga mengatakan, pelapor atas nama Baharuzaman membawa tiga keping CD yang berisi video rekaman pidato Megawati Soekarnoputri pada HUT ke-44 PDIP sebagai barang bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan, polisi sejauh ini masih mempelajari pelaporan ini apakah bisa ditindaklanjuti ke tingkat selanjutnya atau tidak.
Sebelumnya, sempat beredar surat laporan terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri di media sosial.
Dalam surat itu, tercantum nomor laporan tertanggal 23 Januari 2017.
Selain itu, disebutkan pelapor adalah Baharuzaman, Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama.
Megawati Soekarnoputri dilaporkan untuk perkara dugaan tindak pidana penodaan agama.(TRIBUNNEWS.COM)
Related Posts
Peresmian Rumah Singgah Kapitra Ampera Dihadiri Ratusan Masyarakat Kampar Riau
Jokowi Janjikan 2 Hal ini untuk Warga Kepri
Pendukung Jokowi di Batam Pingsan, TKN: Ekspresi Cinta ke Jokowi
Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Marham Persoalkan Fakta Sidang
Bawaslu Minta 68 Ribu Kertas Suara di Riau Diganti karena Nama Caleg Ganda
No Responses