KEPRIMOBILE.COM (KMC), BANDUNG – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus penodaan pancasila dan pencemaran nama baik.
Butuh waktu cukup lama bagi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Berdasarkan catatan, kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Mabes Polri pada bulan Oktober 2016. Sukmawati, mempolisikan Rizieq atas ceramahnya di lapangan Gasibu Kota Bandung yang terekam video.
Karena lokasinya berada di Kota Bandung, Mabes Polri pun melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jabar akhir tahun lalu. Penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar pun menyelidiki kasus tersebut.
Surat pemanggilan pertama terhadap Rizieq dilakukan Penyidik pada 5 Januari 2017. Namun, kala itu, Rizieq tidak memenuhi pemanggilan pertama dari penyidik.
Surat pemanggilan kedua pun dilayangkan. Rizieq akhirnya memenuhi pemanggilan kedua dan datang ke Polda Jabar pada Kamis 12 Januari 2017. Pemeriksaan kala itu dihadiri massa pendukung Rizieq dan massa yang kontra terhadap Rizieq yakni gabungan organisasi masyarakat (Ormas) Jabar.
Dalam pemeriksaan di Polda Jabar, Rizieq membantah telah melakukan penistaan pancasila. Bahkan, ia menuding video yang dilampirkan oleh Sukmawati dalam laporannya telah diedit.
Esok hari usai pemeriksaan Rizieq, penyidik pun langsung melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara pertama ini, penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan saksi tambahan dan alat bukti tambahan.
Gelar perkara kedua pun dilakukan penyidik pada. Hampir seharian penyidik melakukan gelar perkara internal, Rizieq pun belum ditetapkan tersangka lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi untuk menguatkan alat bukti.
Namun pada gelar perkara ketiga hari ini, penyidik akhirnya resmi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Seluruh keterangan saksi dan kelengkapan alat bukti sudah terpenuhi untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus penistaan pancasila sebagaimana Pasal 154 a KUHP dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Rizieq.
“Setelah unsur dan alat bukti terpenuhi, maka Rizieq Shihab kami naikan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.(TRIBUNNEWS.COM)
Related Posts
Palestina kecam Israel gunakan kelaparan sebagai senjata di Gaza
Alasan Starbucks Disebut Pro-Israel dan Ikut Diboikot
Unilever Pro-Israel, Pepsodent, Sunsilk, Royco, Hingga Bango Kena Boikot
Lagi – Lagi Kebohongan Zionis Israel Terungkap! 28 Helikopter Apache Israel Bunuh Tentara dan Warga Sipilnya
Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina
No Responses