Sindikat Judi Online Ditangkap

Sindikat Judi Online Ditangkap

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , SAMARINDA – Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir membongkar jaringan sindikat judi internasional yang melibatkan Indra Tristianto (28) dan Rian Sarwadi (26) di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.

“Setelah diperiksa beberapa jam, akhirnya mereka (Indra dan Rian) mengaku sebagai tempat setoran (bandar),” KATA Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto.

Barang bukti yang diperoleh memang tak sedikit. Menurut Purwanto, lokasi penangkapan diketahui bukan kediaman kedua pelaku. Bangunan semi permanen yang berada di permukiman padat penduduk itu sengaja disewa untuk dijadikan markas berkumpulnya pengumpul.

Bangunan itu sekaligus tempat membuat laporan rekapitulasi transaksi. Saat dibekuk, keduanya diketahui sedang menunggu siaran alias pesan pemberitahuan dari situs judi online terkait angka yang keluar dan diberitahukan kepada si pembeli. Keduanya pun hanya pasrah ketika polisi menggeledah kamar seluas 4×7 meter itu.

Dari pemeriksaan, Indra diketahui warga Jalan KS Tubun, Samarinda Ulu. Sementara Rian bermukim di Jalan Sultan Sulaiman, Sambutan. Dari tangan keduanya disita enam ponsel, dua bundel rekapitulasi kosong, spidol, pulpen, kalkulator, kertas angka, 156 lembar rekapitulasi dari pembeli, serta uang Rp 204 ribu.

Purwanto menegaskan, omzet yang mampu diraih para pelaku bisa sampai miliaran rupiah dalam sebulan. “Informasinya sudah sekitar tiga bulan, tapi kalau dilihat dari cara kerjanya, pasti sudah lama,” ucap perwira berpangkat balok satu tersebut.

Sementara itu, Indra menampik dirinya disebut bandar judi. “Saya hanya dapat 20% dari setiap transaksi, dan keuntungannya tidak banyak,” ujarnya.

Indra menyebut, ada satu nama, yakni SN yang kini berstatus DPO kepolisian.(OKEZONE.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply