KEPRIMOBILE.COM (KMC) , DURI – Camat Mandau, Djoko Edy Imhar menegaskan kembali kepada seluruh pelaku usaha di Mandau ini yang belum mengantongi izin rekomendasi dari Dinas Pariwisata harus melengkapinya dalam waktu 2 bulan ini, terhitung 2 Maret sampai 1 Mei 2017 mendatang.
Jadi razia yang intensif dilakukan Satpol PP beberapa pekan terakhir ini adalah untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh pemilik tempat hiburan, warnet maupun gelanggang permainan.”Memang belum ada penindakan tegas, tetapi setelah lewat dari dua bulan masa yang kita berikan ini maka mereka yang tidak memiliki kelengkapan izin usahanya ini harus tutup,” tegas Camat Mandau didampingi Sekcam, Toharudin.Selain itu juga, lanjut Camat, razia yang digencarkan ini juga untuk menindaklanjuti janji pelaku usaha yang sepakat tidak akan menyediakan miras, wanita penghibur, narkoba dan praktek perjudian maupun wanita penghibur yang datang dari luar.
“Ini namanya penertiban berkala ditempat-tempat hiburan dan akan melibatkan organisasi masyarakat juga jika diperlukan. Mengenai razia ke warnet juga menindaklanjuti surat edaran Bupati Bengkalis soal jam buka atau tutup warnet sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Pemkab Bengkalis,” tuturnya.Sesuai dengan berita acara dengan tokoh masyarakat di Mandau serta Upika beberapa waktu lalu, permohonan izin tempat hiburan yang dimohonkan oleh pelaku usaha yang baru akan diberikan apabila pelaku usaha saat ini bisa melakukan kegiatan/aktivitas usahannya sesuai dengan aturan yang belaku.(GORIAU.COM)
Related Posts

Palestina kecam Israel gunakan kelaparan sebagai senjata di Gaza

Alasan Starbucks Disebut Pro-Israel dan Ikut Diboikot

Unilever Pro-Israel, Pepsodent, Sunsilk, Royco, Hingga Bango Kena Boikot

Lagi – Lagi Kebohongan Zionis Israel Terungkap! 28 Helikopter Apache Israel Bunuh Tentara dan Warga Sipilnya

Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina



No Responses