KEPRIMOBILE.COM (KMC) , – Seorang oknum guru bernama Turmono (47), warga Desa Sindanglangu, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya Wiwi (45), perempuan setengah baya yang tidak lain adalah tetangga desanya sendiri.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Dayeuluhur AKP Ponijan mengatakan, Tarmono nekat menganiaya korban lantaran jengkel.
“Korban dituduh telah memperkeruh rumah tangga pelaku dengan memperkenalkan seorang pria kepada istri pelaku. Saat itu, pelaku dan istrinya memang sudah pisah ranjang,” katanya.
Dalam kronologinya, Kapolsek menjelaskan, insiden penganiayaan terjadi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku datang menggunakan sepeda motor ke rumah korban. Pelaku yang memang sudah dibakar amarah sejak awal langsung menabrakkan sepeda motornya ke pintu pagar rumah korban. Korban yang saat itu sedang tidur langsung terbangun begitu mendengar suara gaduh di luar rumah.
“Setelah dibukakan pintu, tanpa basa-basi pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan memukuli korban dengan tangan kosong ke arah kepala dan wajah,” ujar Ponijan.
Setelah puas menganiaya korban, pelaku kemudian meninggalkan korban dalam keadaan luka berlumuran darah pada bagian muka.
Akibat penganiayaan oleh pelaku, korban menderita luka robek dan memar pada wajah. Korban yang tidak terima dengan ulah pelaku lantas melaporkannya ke Polsek Dayeuluhur.(TRIBUNBATAM.COM)
Related Posts

Puspom TNI Pastikan Kelanjutan Proses Hukum Kasus AY Melalui Penahanan Empat Tersangka

Oknum TNI AL dan AU Ditangkap, Puspom TNI Ungkap Identitas Penyerang Aktivis Kontras dengan Air Keras

Dirjen Imigrasi Bongkar Jaringan Kejahatan Siber Internasional, Puluhan WNA Tiongkok Diamankan

4 Perusahaan Disegel Terkait Dugaan Penyebab Banjir Sumatera, KLH Periksa 8 Perusahaan di DAS Batang Toru

Menkumham Resmikan 267 Pos Bantuan Hukum di Jakarta



No Responses