PTSP Karimun 20 Besar OPD Terbaik se Indonesia

PTSP Karimun 20 Besar OPD Terbaik se Indonesia

KEPRIMOBILE.COM – Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan bagian dari DPM PTSP Karimun tercatat sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk 20 besar terbaik se Indoneisa.

”Sesuai dengan undangan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI yang kita terima, kita diminta untuk melakukan presentasi tentang PTSP yang kita jalankan sehari-hari,” ujar Kepala DPM PTPS Kabupaten Karimun, Sularno, seperti dilansir batamposcoid pada Rabu (23/5).

Presentasi digelar kemarin di Jakarta mengenai jenis pelayanan yang ada di PTSP Karimun. Tidak semua kabupaten mendapatkan undangan istimewa tersebut. Untuk tingkat kabupaten di Provinsi Kepri hanya diwakili Kabupaten Karimun dan Bintan.

Dari seluruh PTSP yang ada di Indonesia, yang diundang hanya yang terbaik. Dalam hal ini ada 20 kabupaten masuk kategori terbaik se-Indonesia. Sedangkan, untuk kategori kota hanya ada PTSP BP Batam.

”Yang menentukan masuk kategori terbaik itu langsung dari BKPM RI. Namun, dari 20 PTSP kabupaten yang masuk kategori terbaik akan bersaing. Makanya, diadakan ekspos atau presentasi dari masing-masing pimpinan PTSP,” jelas Sularno.

Dari 20 yang masuk kategori terbaik saat ini, akan dipilih 5 yang paling terbaik se Indonesia.

”Kita berharap apa yang sudah ada di PTSP dan sudah berjalan dapat menjadi yang terbaik, khususnya bisa masuk lima besar terbaik. Sehingga Karimun akan semakin dikenal secara nasional agar dapat menarik investasi,” harapnya.

Sularno mengatakan sudah sejak dua tahun lalu pihaknya menerapkan proses perizinan tanpa calo. Pemohon harus datang sendiri untuk mengurus perizinan. ”Kecuali jika ada surat kuasa yang dilengkapi dengan materai dengan menunjuk seseorang sebagai pengurus resmi mewakili perusahaan atau orang pribadi itu diperbolehkan,” jelasnya.

Beberapa bulan lalu, PTSP juga sudah mengembangkan beberapa jenis perizinan yang bisa dilakukan secara online. Seperti SIUP, SITU, dan TDP. Selain itu, pihaknya juga sudah menerapkan standar waktu pengurusan suatu izin yang dimohonkan oleh masyarakat, yakni hanya tiga hari bila semua persyaratan lengkap. (*)

468x60

No Responses

Leave a Reply