KepriMobile.com
No Result
View All Result
Saturday, October 3, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Kejati Banten Tahan Tersangka AS di Kasus Dugaan Korupsi Breakwater PP Cituis

by keprimobile
May 6, 2024
in Berita
0
Kejati Banten Tahan Tersangka AS di Kasus Dugaan Korupsi Breakwater PP Cituis

Kejati Banten Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Breakwater PP Cituis

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten lakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial AS (ASN) pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, pada, Senin, 6 Mei 2024.

Dari rilis yang diterima dari Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, SH, menjelaskan penahanan terhadap AS, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang, di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.

Dalam keterangannya, tersangka AS diduga menerima hadiah atau janji dari seorang individu yang diidentifikasi sebagai P, dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan jabatannya.

Selain itu, P juga disebutkan telah membuat kesepakatan pemberian commitment fee sebesar 17% dari nilai proyek kepada tersangka, dengan jumlah Rp460.000.000 — RpRp200 000 000 sebagai tanda jadi. Selanjutnya P telah ditransfer uang sebesar RpRp. 407 500 000 ke rekening tersangka dan rekening istrinya.

Atas dasar tersebut, tersangka diduga telah menerima hadiah atau janji dari saudara P, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dan/atau menerima hadiah atau janji.

“Padahal patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” jelasnya.

Rangga menjelaskan, pasal yang disangkakan untuk AS adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang, mulai tanggal 06 Mei 2024 hingga tanggal 25 Mei 2024,” jelasnya.***

 

Artikel ini telah tayang di serangpos.com dengan judul Kejati Banten Tahan Tersangka AS di Kasus Dugaan Korupsi Breakwater PP Cituis

Tags: Bantenkasi penkum kejati bantenkasus korupsiKejati Banten
Previous Post

WFP Sebut Kelaparan Massal Terjadi di Gaza Utara

Next Post

Sudah Rp 23,6 Miliar Tersalurkan, BRK Syariah Buka Peluang Besar untuk Petani Mendapatkan Dana Peremajaan Sawit

Next Post
Sudah Rp 23,6 Miliar Tersalurkan, BRK Syariah Buka Peluang Besar untuk Petani Mendapatkan Dana Peremajaan Sawit

Sudah Rp 23,6 Miliar Tersalurkan, BRK Syariah Buka Peluang Besar untuk Petani Mendapatkan Dana Peremajaan Sawit

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

October 1, 2026
Amazfit T-Rex 3 Pro, Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai hingga 25 Hari

Amazfit T-Rex 3 Pro, Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai hingga 25 Hari

October 1, 2026
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

October 1, 2026
SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

September 29, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.