KepriMobile.com
No Result
View All Result
Saturday, October 3, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Rizieq yang Akhirnya Ditetapkan Polda Jabar sebagai Tersangka

by keprimobile
January 31, 2017
in News
0
Rizieq yang Akhirnya Ditetapkan Polda Jabar sebagai Tersangka
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPRIMOBILE.COM (KMC), BANDUNG – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus penodaan pancasila dan pencemaran nama baik.

Butuh waktu cukup lama bagi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

Berdasarkan catatan, kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Mabes Polri pada bulan Oktober 2016. Sukmawati, mempolisikan Rizieq atas ceramahnya di lapangan Gasibu Kota Bandung yang terekam video.

Karena lokasinya berada di Kota Bandung, Mabes Polri pun melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jabar akhir tahun lalu. Penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar pun menyelidiki kasus tersebut.

Surat pemanggilan pertama terhadap Rizieq dilakukan Penyidik pada 5 Januari 2017. Namun, kala itu, Rizieq tidak memenuhi pemanggilan pertama dari penyidik.

Surat pemanggilan kedua pun dilayangkan. Rizieq akhirnya memenuhi pemanggilan kedua dan datang ke Polda Jabar pada Kamis 12 Januari 2017. Pemeriksaan kala itu dihadiri massa pendukung Rizieq dan massa yang kontra terhadap Rizieq yakni gabungan organisasi masyarakat (Ormas) Jabar.

Dalam pemeriksaan di Polda Jabar, Rizieq membantah telah melakukan penistaan pancasila. Bahkan, ia menuding video yang dilampirkan oleh Sukmawati dalam laporannya telah diedit.

Esok hari usai pemeriksaan Rizieq, penyidik pun langsung melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara pertama ini, penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan saksi tambahan dan alat bukti tambahan.

Gelar perkara kedua pun dilakukan penyidik pada. Hampir seharian penyidik melakukan gelar perkara internal, Rizieq pun belum ditetapkan tersangka lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi untuk menguatkan alat bukti.

Namun pada gelar perkara ketiga hari ini, penyidik akhirnya resmi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Seluruh keterangan saksi dan kelengkapan alat bukti sudah terpenuhi untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus penistaan pancasila sebagaimana Pasal 154 a KUHP dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Rizieq.

“Setelah unsur dan alat bukti terpenuhi, maka Rizieq Shihab kami naikan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.(TRIBUNNEWS.COM)

Previous Post

Rizieq Shihab Akan Ajukan Praperadilan

Next Post

Hasil Undian Babak Kelima Piala FA

Next Post
Hasil Undian Babak Kelima Piala FA

Hasil Undian Babak Kelima Piala FA

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

October 1, 2026
Amazfit T-Rex 3 Pro, Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai hingga 25 Hari

Amazfit T-Rex 3 Pro, Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai hingga 25 Hari

October 1, 2026
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

October 1, 2026
SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

September 29, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.