KepriMobile.com
No Result
View All Result
Thursday, October 15, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Kepulauan Seribu Mengaku Tak Perhatikan Ucapan Ahok Soal Al Maidah

by keprimobile
February 7, 2017
in News
0
Kepulauan Seribu Mengaku Tak Perhatikan Ucapan Ahok Soal Al Maidah
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPRIMOBILE.COM (KMC), JAKARTA – Jaenudin (39), saksi pertama dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku tidak terlalu memerhatikan ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.

Hal itu terungkap saat awal sidang kesembilan mengadili Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian.

“Saya jauh juga dari Pak Ahok (sapaan Basuki). Katanya, kalau ada yang lebih bagus dari saya, tidak usah pilih saya,” kata Jaenudin di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, majelis bertanya terlebih dahulu apa saja yang Jaenudin perhatikan dari ucapan Ahok.

Kepada majelis, Jaenudin mengaku tidak terlalu menyimak semua pembicaraan Ahok selama acara budidaya ikan kerapu dan hasil laut yang digelar di Pulau Pramuka.

Namun, beberapa hal seperti ada bagi hasil 80-20 untuk nelayan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal budidaya ikan, diperhatikan Jaenudin.

Ketika majelis bertanya lebih lanjut apakah Jaenudin tahu saat itu sedang Pilkada, dikatakan tidak tahu.

“Enggak perhatiin juga (soal Al-Maidah),” tutur Jaenudin melanjutkan jawabannya.

Jaenudin merupakan satu dari dua nelayan yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan mengadili Ahok.

Satu nelayan lagi, Sahbudin, akan bersaksi setelah Jaenudin.

Selain itu, ada juga saksi ahli dari MUI yang juga anggota Komisi Fatwa MUI bernama Hamdan Rasyid dan ahli laboratorium kriminalistik, Prof Nuh.(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Previous Post

Hakim MK Akan Bacakan Putusan Uji Materi UU Peternakan

Next Post

Jamur Kaca Mobil Berbahaya

Next Post
Jamur Kaca Mobil Berbahaya

Jamur Kaca Mobil Berbahaya

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
Dari Kampus ke Industri, BTN Ajak Anak Muda Bandung Ciptakan Inovasi Perumahan Melalui BTN Housingpreneur Batch 3

Dari Kampus ke Industri, BTN Ajak Anak Muda Bandung Ciptakan Inovasi Perumahan Melalui BTN Housingpreneur Batch 3

October 13, 2026
BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar: Klaim Kerugian Harus Didukung Bukti, Bukan Opini

BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar: Klaim Kerugian Harus Didukung Bukti, Bukan Opini

October 13, 2026
BTN Gandeng BPD Bali, Perkuat Layanan Pembayaran PLN

BTN Gandeng BPD Bali, Perkuat Layanan Pembayaran PLN

October 10, 2026
BTN Ekspansi Bisnis di Bali, Perluas Transaksi ke Sektor Pariwisata hingga Pasar Tradisional

BTN Ekspansi Bisnis di Bali, Perluas Transaksi ke Sektor Pariwisata hingga Pasar Tradisional

October 10, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.