MAJALAHCONTENT.COM (MCC), BANDUNG – Polda Jabar memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selama 6,5 jam.
Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Rizieq tidak mengakui ucapannya dan menganggap video yang dijadikan barang bukti merupakan video editan.
“Video ini sudah dicek di Puslabfor dan video ini asli. Tetapi, kalau dia (Rizieq) bilang editan, itu hak dia,” ujar Anton di Mapolda Jabar, Kamis (12/1/2017).
Anton menyebutkan, hingga kini, status Rizieq masih sebagai saksi dan dalam tahap penyelidikan.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengonfrontasi dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa.
“Apakah nanti naik tahapnya menjadi penyidikan, tergantung hasil gelar perkara nanti,” ujarnya.
Anton mengungkapkan, Rizieq diperiksa selama 6,5 jam dari pukul 09.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Rizieq menjawab 22 pertanyaan yang diajukan. Sebelumnya, Rizieq diperiksa Polda Jabar terkait Pasal 310 dan 154 KUH Pidana tentang penodaan lambang negara yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
Rizieq memenuhi panggilan penyidik dan datang pada pagi tadi. Pemeriksaan Rizieq diwarnai aksi unjuk rasa dari kelompok pendukung dan kontra. Massa FPI lebih dulu membubarkan diri sekitar pukul 16.30 WIB.
Sementara itu, kelompok yang kontra terhadap Rizieq baru membubarkan diri sekitar pukul 19.30 WIB.
Aksi tersebut sempat ricuh. Akibatnya, satu kendaraan milik FPI mengalami kerusakan pada kaca bagian belakang dan samping.(**)
Related Posts
Harta Kekayaan Raffi Ahmad di LHKPN Terungkap, Tembus Rp1 Triliun
Mendagri Tito Batalkan Pelantikan Kepala Daerah Tanggal 6 Februari
Ombudsman RI Beri Catatan Pelayanan Publik di Pertambangan, Perhubungan, Kelautan-Perikanan dan Pemindahan IKN
Pemda Siap Alokasikan Rp2,5 Triliun untuk Program Makan Siang Bergizi Gratis
Proyek Pagar Laut di Banten Ganggu Produktivitas Nelayan, HNSI Angkat Suara
No Responses