MAJALAHCONTENT.COM (MCC), BANDUNG – Polda Jabar memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selama 6,5 jam.
Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Rizieq tidak mengakui ucapannya dan menganggap video yang dijadikan barang bukti merupakan video editan.
“Video ini sudah dicek di Puslabfor dan video ini asli. Tetapi, kalau dia (Rizieq) bilang editan, itu hak dia,” ujar Anton di Mapolda Jabar, Kamis (12/1/2017).
Anton menyebutkan, hingga kini, status Rizieq masih sebagai saksi dan dalam tahap penyelidikan.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengonfrontasi dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa.
“Apakah nanti naik tahapnya menjadi penyidikan, tergantung hasil gelar perkara nanti,” ujarnya.
Anton mengungkapkan, Rizieq diperiksa selama 6,5 jam dari pukul 09.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Rizieq menjawab 22 pertanyaan yang diajukan. Sebelumnya, Rizieq diperiksa Polda Jabar terkait Pasal 310 dan 154 KUH Pidana tentang penodaan lambang negara yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
Rizieq memenuhi panggilan penyidik dan datang pada pagi tadi. Pemeriksaan Rizieq diwarnai aksi unjuk rasa dari kelompok pendukung dan kontra. Massa FPI lebih dulu membubarkan diri sekitar pukul 16.30 WIB.
Sementara itu, kelompok yang kontra terhadap Rizieq baru membubarkan diri sekitar pukul 19.30 WIB.
Aksi tersebut sempat ricuh. Akibatnya, satu kendaraan milik FPI mengalami kerusakan pada kaca bagian belakang dan samping.(**)
Related Posts
FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,98 Triliun
Imigrasi Hapus Denda Overstay untuk WNA Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
Guru Besar Fakultas Kedokteran Soroti Kebijakan Menkes Budi Gunadi, Ekosistem Pendidikan Bisa Terganggu
Prabowo Siapkan Badan Penerimaan Negara, DJP dan Bea Cukai Tak Lagi di Bawah Kemenkeu
No Responses